HARI JADI KE 56 MENJADI MOMENTUM MEWUJUDKAN POLISI KEHUTANAN YANG HUMAN PROTECT
Penulis : Yoni Adi Pranoto SH

By Admin BKSDA Sumsel 21 Des 2022, 13:21:16 WIB Halo #kancerimbe
HARI JADI KE 56 MENJADI MOMENTUM MEWUJUDKAN POLISI KEHUTANAN YANG HUMAN PROTECT

Pada tanggal 21 Desember 2022, Korps Polisi Kehutanan memperingati hari kelahirannya yang ke 56. Di usianya yang menginjak setengah abad lebih, Polisi Kehutanan sudah banyak menuliskan tinta emas dan capaian prestasi di negeri ini khususnya di bidang Kehutanan.

Dalam tulisan ini, penulis tidak akan banyak mengulas sejarah lahirnya Polisi Kehutanan, karena saat ini sudah banyak sumber referensi yang mengulas tentang bagaimana Korps Penjaga Rimba ini lahir dan terbentuk. Polisi Kehutanan sudah menjadi bagian garis sejarah bangsa Indonesia, korps penjaga ini sudah ada sejak jaman kolonial sebelum Indonesia merdeka, bisa dikatakan eksistensinya lebih tua dari TNI dan Polri yang baru dibentuk setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, bahkan kiprah dalam perjuangan turut mempertahankan kemerdekaan pun juga tertulis dalam sejarah.

Dari sejak resmi terbentuknya secara nasional di tahun 1966, Korps Polisi Kehutanan mengalami banyak dinamika, ibarat sebuah pesawat Boeing 737 yang sedang mengudara tentu mengalami beberapa kali turbulensi, baik permasalahan di tubuh organisasi maupun beratnya tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas, namun seperti yang kita lihat sekarang, korps ini justru masih tetap berdiri tegak bahkan semakin kuat dan selalu adaptif dalam perkembangan kemajuan jaman.

Baca Lainnya :

Usia 56 tahun adalah gambaran usia yang sudah sangat matang dan survive dalam setiap menghadapi badai tantangan. Banyak harapan yang digantungkan kepada korps ini khususnya dalam hal menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayatinya. Polisi Kehutanan diharapkan selalu menjadi garda terdepan menjaga hak-hak negara yang terkandung dalam hutan di seluruh Nusantara, serta tegaknya wibawa negara terhadap sumber daya alam dan ekosistemnya.

Sebagai salah satu anggota Korps Polisi Kehutanan, penulis telah merangkum apa yang menjadi harapan Korps Polisi Kehutanan kedepan bertepatan pada momentum Hari Jadi Polisi Kehutanan ke-56. Harapan tersebut terangkum dalam sebuah slogan akronim “HUMAN PROTECT”  kependekan dari Humanis, Profesional, Terpercaya dan Taat Hukum, adapun penjelasan dari slogan tersebut adalah sebagai berikut:

HUMANIS

Konsep Humanis bagi Polisi Kehutanan ini berorientasi pada penyelesaian masalah di tingkat tapak (kawasan) dengan berbasis pada potensi-potensi sumber daya lokal setempat dan pendekatan kepada masyarakat yang lebih manusiawi.

Tidak bisa dipungkiri setiap menjalankan tugas dan fungsinya, Polisi Kehutanan sering bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan, tidak sedikit pula tempat bermukim masyarakat tersebut juga mempunyai nilai-nilai dan norma-norma yang dijunjung, adat istiadat yang masih eksis, kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang berbeda di setiap wilayah. Hal ini menuntut seorang Polisi Kehutanan harus bisa beradaptasi dengan lingkungan dan masyarakat di mana dia bertugas.

Lalu bagaimana cara menjadi seorang Polisi Kehutanan yang Humanis...?

Tidak ada cara lain selain Korps Polisi Kehutanan harus terus menerus hadir di tengah-tengah kehidupan masyarakat sekitar kawasan, merasakan denyut nadi kehidupan masyarakat dan nilai-nilai adat yang dijunjung. Dengan adanya intensitas interaksi yang berkelanjutan dan terus menerus dengan masyarakat, maka seorang Polisi Kehutanan bisa bersama-sama dengan masyarakat mencari jalan keluar atau menyelesaikan permasalahan terutama masalah perlindungan dan keamanan hutan, kelestarian hutan dan masalah adanya gap, di mana masyarakat sekitar kawasan masih jauh dari kata sejahtera. Dengan adanya interaksi dan membangun dialog terus menerus dengan masyarakat, Polisi Kehutanan juga bisa mencegah terjadinya pelanggaran hukum di bidang kehutanan, mengurangi potensi gangguan kawasan bahkan efek jangka panjangnya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Pakar Hukum dari Universitas Diponegoro, Prof Satjipto Rahardjo bahwa tugas utama aparat penegak hukum tidak hanya melawan pelanggaran, lebih dari itu harus mampu mencari dan melenyapkan sumber pelanggaran tersebut.


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku induk organisasi dari Polisi Kehutanan juga sudah menerapkan cara baru pengelolaan kawasan yang tertuang dalam 10 cara baru pengelolaan kawasan, yang mana 4 (empat) dari 10 (sepuluh) cara tersebut juga menitikberatkan pada nilai humanisme yaitu Masyarakat Sebagai Subyek, Penghormatan kepada Hak Asasi Manusia, Penghormatan Nilai Budaya dan Adat, dan Reward and Mentorship. Keempat cara ini harus dipedomani oleh anggota Polisi Kehutanan dalam menjalankan tugas, bahkan tidak hanya dipedomani tapi harus diresapi agar menjadi budaya kerja dan terejawantahkan dalam sikap Humanis seorang anggota Polisi Kehutanan, dengan Humanis ini tentu kita akan memiliki Social Capital dalam setiap pengelolaan dan penyelesaian masalah di kawasan. Seperti yang dikatakan oleh seorang mantan anggota Komisi Kepolisian Metropolitan London Inggris, Sir Robert Mark dalam jurnalnya yang berjudul Policing a Perplexed Society, dikatakan bahwa di era modern ini, senjata seorang penegak hukum (polisi) bukan lagi senapan, water canon, gas air mata, ataupun peluru karet, melainkan simpati dari masyarakat. Terciptanya simpati masyarakat ini hanya bisa diraih dari keberadaan Polisi Kehutanan yang humanis di berbagai lini kehidupan sosial masyarakat khususnya masyarakat sekitar kawasan.

PROFESIONAL


Seperti yang sudah penulis singgung di atas, saat ini Korps Polisi Kehutanan terus berupaya menjadi sebuah lembaga yang selalu mengikuti perkembangan kemajuan jaman, dalam hal organisasi dan pelaksanaan tugas juga harus adaptif terhadap perkembangan situasi masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Untuk menghadapi situasi perubahan yang begitu cepat, tentu dibutuhkan sosok Polisi Kehutanan yang capable, dan memiliki profesionalitas. Polisi Kehutanan yang profesional hanya bisa dicapai apabila fokus pada peningkatan kualitas SDM Polisi Kehutanan, tata kelola organisasi dan pelaksanaan tupoksi berdasarkan prosedur yang sudah baku serta output yang dapat diukur keberhasilannya.

Adapun cara mewujudkan Polisi Kehutanan yang Profesional adalah ;

  1. Membangun budaya profesionalisme mulai dari kesatuan terkecil
    Harus ditekankan bahwa kita sebagai anggota Polisi Kehutanan adalah aparat negara yang diamanatkan  dalam Undang-Undang mempunyai tugas utama yaitu menjaga hak-hak negara yang terkandung dalam hutan dan menjaga kelestarian sumber daya alam, ekosistem dan keanekaragaman hayatinya. Menekankan bahwa Polisi Kehutanan bukan hanya sekedar profesi atau jabatan yang melekat, melainkan panggilan jiwa yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Jalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, taat prosedur, patuh terhadap pimpinan dan jalur komando, serta menghindari konflik kepentingan dalam setiap menjalankan tugas

  2. Meningkatkan kapasitas SDM dan tata kelola organisasi
    Peningkatan kapasitas SDM mutlak diperlukan dalam mewujudkan Polisi Kehutanan yang Profesional. Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mulai menyusun langkah strategis dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM Polisi Kehutanan, seperti pembinaan personil, pendidikan karir berjenjang, bimbingan teknis dan pelatihan-pelatihan yang disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan di lapangan, penghargaan untuk mendapat pendidikan yang lebih tinggi, memberi kesempatan untuk menjadi narasumber dan penulis di expert meeting dan jurnal-jurnal.
    Selain peningkatan kapasitas SDM juga diperlukan penyempurnaan organisasi Polisi Kehutanan. Saat ini anggota Polisi Kehutanan masih tersebar di beberapa UPT ada yang lintas eselon, bahkan di daerah dan BUMN (PT Perhutani), hal ini terkadang menjadi semacam disparitas bagi anggota Polisi Kehutanan itu sendiri baik disparitas antar UPT, disparitas teritori, disparitas Polhut PNS dan non PNS (Perhutani), padahal di manapun berada tugas pokok dan fungsi seorang Polisi Kehutanan adalah sama. Saat ini memang sudah terbentuk adanya Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI) yang mana menjadi organisasi wadah bagi seluruh Polisi Kehutanan se Indonesia, organisasi ini menjadi tempat untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan wadah diskusi tukar pikiran antar anggota terkait Kepolisian Kehutanan, hanya saja organisasi ini tidak mempunyai wewenang komando, tentunya kedepan diperlukan sebuah organisasi atau kelembagaan Polisi Kehutanan yang Satu Komando dan Independen dan Profesional.

TERPERCAYA


Selain menjadi Polisi Kehutanan yang profesional, seorang anggota Polisi Kehutanan juga harus bisa menjadi Polisi Kehutanan yang dapat dipercaya dan terpercaya, khususnya dalam setiap menjalankan tugas, baik itu tugas yang dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun tugas yang diberikan langsung oleh pimpinan. Tidak bisa dipungkiri, di setiap menjalankan tugas pasti ada masalah internal dalam tubuh kesatuan, misal; oknum anggota yang tidak patuh perintah, melanggar aturan, bahkan konflik kepentingan, terlibat pelanggaran dll. Duri-duri kecil ini harus dibersihkan dalam internal Polisi Kehutanan itu sendiri, kita harus berani untuk berbenah, kita harus berani mendobrak kebiasaan-kebiasaan buruk ini, akan sangat sulit menjalankan tugas ketika kita juga menjadi bagian dari pelanggaran tersebut, dan titik terpentingnya adalah kita harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat. Cara menjadi anggota Polisi Kehutanan yang Terpercaya adalah bisa memulai dari hal terkecil, yaitu menerapkan budaya kerja 4 NO di setiap satuan terkecil.

No Delay, jangan menunda-nunda pekerjaan, dan jangan menunda-nunda tugas yang diberikan oleh atasan, selesaikan pekerjaan secara tuntas
No Error, hindari kesalahan sekecil mungkin dalam menjalankan tugas, patuhi prosedur/ SOP
- No Special Payment, jangan menjalankan tugas jika hanya karena ada imbalan (uang/anggaran), jangan menjalankan tugas hanya karena ada maksud demi kepentingan pribadi
No Fraud, hindari perbuatan curang dalam menjalankan tugas, hindari pelanggaran aturan dan perbuatan yang mengarah kepada tindakan koruptif

Jalankan prinsip ini, maka kita akan menjadi Polisi Kehutanan yang dapat dipercaya dan terpercaya

TAAT HUKUM


Sebagai aparat penegakan hukum di bidang Kehutanan, sudah menjadi harga mati jika kita harus taat pada hukum, hukum dalam hal ini adalah bisa berupa peraturan perundang-undangan, standar prosedur, petunjuk-petunjuk tertulis, perintah atasan, maupaun norma-norma yang berlaku di tempat kita bertugas. Hal-hal yang bisa kita lakukan agar bisa menjadi Polisi Kehutanan yang Taat Hukum adalah dengan cara:

-    Memahami peraturan perundang-udangan yang berlaku khususnya di bidang kehutanan, mematuhi prosedur;
-    Mempelajari dan mengikuti perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan;
-    Mempertahankan tertib hukum yang ada khususnya di satuan dan tempat di mana kita bertugas;
-    Menegakkan kepastian hukum.

Slogan HUMAN PROTECT memang bukan slogan nasional, ini berangkat dari pengalaman penulis sebagai Anggota Polisi Kehutanan selama menjalankan tugas dan dinamika yang dihadapi. Pengejawantahan nilai-nilai kepolhutan bisa diterapkan sesuai dengan kondisi tempat Polisi Kehutanan itu bertugas, slogan hanya sebuah perangkat atau cara yang dikonversi menjadi nafas dan semangat yang dijalankan oleh setiap satuan, tetapi tujuan yang hendak dicapai tetaplah sama yaitu hutan, keanekaragaman hayati dan sumber daya tetap lestari dan terjaga. Di setiap momen Hari Jadi Polisi Kehutanan kedepan setidaknya ada sebuah semangat baru dan bukan hanya diperingati secara seremonial saja

Selamat Hari Ulang Tahun Polisi Kehutanan ke 56

DIRGAHAYU POLISI KEHUTANAN...DIRGAHAYU KSATRIA RIMBA....!!

BUDHI BAKTI WIRAWANA

DAFTAR PUSTAKA

EP Hutagalung, Reynold. “Democratic Policing Manivestasi Independensi Polri dan Implementasi Perubahan Lingkungan, Strategi di Era Demokrasi”. Jurnal Keamanan Nasional Vol III No. 2 (November 2017), Hal 252-270

Mark, Robert. “Policing A Perplexed Society”. The British Journal of Criminology Vol.18, No.3 (July 1978), pp.301-303, published By : Oxford UNiversity Press

Wiratno. 2018. Sepuluh Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi di Indonesia : Membangun “Organisasi Pembelajar”. Jakarta : Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan







Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment