Warga Prabumulih dan Lahat Serahkan Dua Individu Siamang ke BKSDA Sumsel

By Admin BKSDA Sumsel 27 Mar 2024, 09:52:47 WIB Satwa Dilindungi
Warga Prabumulih dan Lahat Serahkan Dua Individu Siamang ke BKSDA Sumsel

Palembang (27/03) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II mengevakuasi dua individu owa siamang (Symphalangus syndactylus) berdasarkan laporan yang diterima melalui call center BKSDA Sumatera Selatan.

Satu siamang berjenis kelamin jantan bernama Maung diserahkan warga Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Sementara, satu owa siamang berjenis kelamin betina bernama Sebingkai diserahkan warga Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Tim kemudian membawa kedua satwa dilindungi itu ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu Kota Palembang untuk diperiksa kondisi fisik dan kesehatannya sebelum dilakukan rehabilitasi. PRS Punti Kayu merupakan program kerja sama Konservasi Primata dilindungi di Indonesia antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan The Aspinall Foundation–Indonesia Program yang sudah berjalan sejak tahun 2022.

Baca Lainnya :

Kepala BKSDA Sumatera Selatan Teguh Setiawan menyampaikan bahwa kedua satwa tersebut dibawa ke pusat rehabilitasi untuk tindakan pemulihan agar beradaptasi dengan lingkungan alam sampai siap untuk dilepasliarkan kembali.

Owa siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan primata yang dapat ditemukan di Sumatera. Primata ini dikenal dengan warna rambutnya yang hitam dan suaranya yang keras hingga terdengar dalam jarak 2 km.

Owa siamang termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Perlindungannya juga dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Siapapun yang melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin, dan apabila dijumpai hal tersebut agar segera melapor, bisa melalui call center kami di 081271412141 ataupun petugas di wilayah terdekat,” tambahnya.








Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment