KRONOLOGI BERUANG MATI OLEH MASYARAKAT DI PAGAR ALAM UTARA, BKSDA SUMSEL BERI IMBAUAN TEGAS

By Admin BKSDA Sumsel 02 Jul 2023, 15:13:28 WIB Satwa Dilindungi
 KRONOLOGI BERUANG MATI OLEH MASYARAKAT DI PAGAR ALAM UTARA, BKSDA SUMSEL BERI IMBAUAN TEGAS

Pagaralam (2/7) – Sehubungan dengan beredarnya video pemukulan satwa dilindungi jenis beruang madu (Helarctos malayanus) di media sosial, serta menindaklanjuti laporan dari KPH X Dempo dan Lurah Alun Dua pada Jumat, 30 Juni 2023 pukul 08.51 mengenai keberadaan beruang madu (Helarctos malayanus) di wilayah Dusun Baru Kelurahan Alun Dua Kecamatan Pagar Alam Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) melalui Tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Lahat bersegera menuju lokasi kejadian. Menurut informasi yang disampaikan, bahwa kejadian ini merupakan kali pertama bagi masyarakat setempat.

Tim SKW II tiba di Dusun Baru pada pukul 13.15, namun tim mendapat informasi terbaru bahwa beruang tersebut sudah berpindah ke Dusun Gunung Gendang. Kedua dusun tersebut, masih dalam wilayah Kelurahan Alun Dua. Pada pukul 13.54, tim tiba di Dusun Gunung Gendang dan berkoordinasi dengan Ketua RT 006 RW 001, Bapak Krismartani beserta masyarakat setempat, dan mendapat perkembangan informasi bahwa masyarakat mengambil tindakan yang berakibat kematian pada beruang tersebut dan telah dikubur.

Selanjutnya, pada pukul 14.13 tim bersama dengan Camat Pagar Alam Utara, Lurah Alun Dua, dan Ketua RT 006 RW 001 Dusun Gunung Gendang berkoordinasi untuk langkah selanjutnya serta memberi imbauan tegas kepada masyarakat setempat bahwa beruang madu termasuk satwa yang dilindungi undang-undang, sehingga dilarang untuk melukai apalagi sampai membunuh.

Baca Lainnya :

Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata menyampaikan bahwa kejadian tersebut disebabkan keresahan masyarakat terhadap keberadaan beruang yang masuk ke wilayah dusun tersebut, sehingga timbul kepanikan dan kekhawatiran masyarakat yang mengakibatkan proses penghalauan tidak berlangsung baik. Sebagian masyarakat juga belum sepenuhnya memahami bahwa beruang madu termasuk satwa yang dilindungi undang-undang, sehingga tindakan yang berakibat kematian tersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap kuburan beruang tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Kematian Satwa Liar Nomor BA.20/KSA/SKWII/ 06/2023 tanggal 30 Juni 2023.

“Terhadap masyarakat yang melakukan tindakan yang berakibat kematian beruang tersebut bisa dipidana. Secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yaitu hukuman lima tahun penjara, denda 100 juta”, jelas Ujang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK No P.20/ MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, beruang madu termasuk dalam daftar satwa dilindungi. Menurut The International Union for Conservation of Nature's Red List of Threatened Species (IUCN), saat ini beruang madu (Helarctos malayanus) berstatus Vulnerable (rentan).

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan semoga tidak terulang kembali. Setelah kami lakukan pengamatan secara spasial, bahwa lokasi kejadian berdekatan dengan kawasan hutan lindung dan kawasan SM Gumai Pasemah. Masyarakat setempat agar memahami bahwa secara geografis, Kota Pagar Alam dikelilingi oleh pegunungan Bukit Barisan yang merupakan kawasan hutan sebagai habitat tumbuhan dan satwa liar di dalamnya. Yang bisa kita lakukan bersama adalah menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, salah satunya dengan tidak merusak habitatnya, sehingga kita dapat hidup berdampingan dengan harmonis, atau disebut dengan koeksistensi”, imbau Ujang.






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment