- Warga Prabumulih dan Lahat Serahkan Dua Individu Siamang ke BKSDA Sumsel
- SERAH TERIMA BARANG BUKTI TINDAK PIDANA JUAL BELI SATWA DILINDUNGI, APRI DIDAKWA 10 BULAN PENJARA
- Rekrutmen Tenaga Kontrak BKSDA Sumsel
- KUBUNG SUNDA SUAKA GUNUNG RAYA
- 1000 Bibit Ditanam dan 24 Burung Dilepasliar di TWA Punti Kayu dalam Rangkaian Tanam Pohon Serentak
- BKSDA Sumsel Lakukan Evaluasi Pengelolaan Lima Kawasan Konservasi Bersama Para Pihak Melalui Perangkat METT
- PENGGAGALAN PENGANGKUTAN 3306 INDIVIDU SATWA BURUNG TIDAK DILINDUNGI TANPA DOKUMEN
- MENGENAL CAPUNG TWA GUNUNG PERMISAN
- Road To HKAN 2023: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Empat Individu Satwa Liar dan Tanam Pohon di SM Padang Sugihan
- KRONOLOGI BERUANG MATI OLEH MASYARAKAT DI PAGAR ALAM UTARA, BKSDA SUMSEL BERI IMBAUAN TEGAS
KRONOLOGI BERUANG MATI OLEH MASYARAKAT DI PAGAR ALAM UTARA, BKSDA SUMSEL BERI IMBAUAN TEGAS
Pagaralam (2/7) – Sehubungan dengan beredarnya video pemukulan satwa dilindungi jenis beruang madu (Helarctos malayanus) di media sosial, serta menindaklanjuti laporan dari KPH X Dempo dan Lurah Alun Dua pada Jumat, 30 Juni 2023 pukul 08.51 mengenai keberadaan beruang madu (Helarctos malayanus) di wilayah Dusun Baru Kelurahan Alun Dua Kecamatan Pagar Alam Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) melalui Tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Lahat bersegera menuju lokasi kejadian. Menurut informasi yang disampaikan, bahwa kejadian ini merupakan kali pertama bagi masyarakat setempat.
Tim SKW II tiba di Dusun Baru pada pukul 13.15, namun tim mendapat informasi terbaru bahwa beruang tersebut sudah berpindah ke Dusun Gunung Gendang. Kedua dusun tersebut, masih dalam wilayah Kelurahan Alun Dua. Pada pukul 13.54, tim tiba di Dusun Gunung Gendang dan berkoordinasi dengan Ketua RT 006 RW 001, Bapak Krismartani beserta masyarakat setempat, dan mendapat perkembangan informasi bahwa masyarakat mengambil tindakan yang berakibat kematian pada beruang tersebut dan telah dikubur.
Selanjutnya, pada pukul 14.13 tim bersama dengan Camat Pagar Alam Utara, Lurah Alun Dua, dan Ketua RT 006 RW 001 Dusun Gunung Gendang berkoordinasi untuk langkah selanjutnya serta memberi imbauan tegas kepada masyarakat setempat bahwa beruang madu termasuk satwa yang dilindungi undang-undang, sehingga dilarang untuk melukai apalagi sampai membunuh.
Baca Lainnya :
- UPAYA MITIGASI HUMAN-WILDLIFE CONFLICT DI KANTONG HABITAT GAJAH SAKA GUNUNG RAYA: PEMASANGAN GPS COLLAR DI KELOMPOK MEISIDA0
- PERINGATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI: 1300 BIBIT POHON UNTUK KAWASAN KONSERVASI0
- BKSDA Sumsel Hadiri Pembinaan dan Identifikasi Perumusan Isu Strategis Lingkungan Hidup dalam rangka Penyusunan Dokumen IKPLHD 20220
- DUKUNGAN DESA SIDOMULYO MELALUI KESEPAKATAN KONSERVASI UNTUK KELESTARIAN SM DANGKU0
- Pemasangan GPS Collar Ketiga pada Kelompok Gajah Sumatera di Sumatera Selatan0
Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata menyampaikan bahwa kejadian tersebut disebabkan keresahan masyarakat terhadap keberadaan beruang yang masuk ke wilayah dusun tersebut, sehingga timbul kepanikan dan kekhawatiran masyarakat yang mengakibatkan proses penghalauan tidak berlangsung baik. Sebagian masyarakat juga belum sepenuhnya memahami bahwa beruang madu termasuk satwa yang dilindungi undang-undang, sehingga tindakan yang berakibat kematian tersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap kuburan beruang tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Kematian Satwa Liar Nomor BA.20/KSA/SKWII/ 06/2023 tanggal 30 Juni 2023.
“Terhadap masyarakat yang melakukan tindakan yang berakibat kematian beruang tersebut bisa dipidana. Secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yaitu hukuman lima tahun penjara, denda 100 juta”, jelas Ujang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK No P.20/ MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, beruang madu termasuk dalam daftar satwa dilindungi. Menurut The International Union for Conservation of Nature's Red List of Threatened Species (IUCN), saat ini beruang madu (Helarctos malayanus) berstatus Vulnerable (rentan).
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan semoga tidak terulang kembali. Setelah kami lakukan pengamatan secara spasial, bahwa lokasi kejadian berdekatan dengan kawasan hutan lindung dan kawasan SM Gumai Pasemah. Masyarakat setempat agar memahami bahwa secara geografis, Kota Pagar Alam dikelilingi oleh pegunungan Bukit Barisan yang merupakan kawasan hutan sebagai habitat tumbuhan dan satwa liar di dalamnya. Yang bisa kita lakukan bersama adalah menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, salah satunya dengan tidak merusak habitatnya, sehingga kita dapat hidup berdampingan dengan harmonis, atau disebut dengan koeksistensi”, imbau Ujang.