- EVALUASI KERJA SAMA BKSDA SUMSEL DAN PLN UID S2JB DALAM KONSERVASI KAWASAN SM GUNUNG RAYA
- Warga Prabumulih dan Lahat Serahkan Dua Individu Siamang ke BKSDA Sumsel
- SERAH TERIMA BARANG BUKTI TINDAK PIDANA JUAL BELI SATWA DILINDUNGI, APRI DIDAKWA 10 BULAN PENJARA
- Rekrutmen Tenaga Kontrak BKSDA Sumsel
- KUBUNG SUNDA SUAKA GUNUNG RAYA
- 1000 Bibit Ditanam dan 24 Burung Dilepasliar di TWA Punti Kayu dalam Rangkaian Tanam Pohon Serentak
- BKSDA Sumsel Lakukan Evaluasi Pengelolaan Lima Kawasan Konservasi Bersama Para Pihak Melalui Perangkat METT
- PENGGAGALAN PENGANGKUTAN 3306 INDIVIDU SATWA BURUNG TIDAK DILINDUNGI TANPA DOKUMEN
- MENGENAL CAPUNG TWA GUNUNG PERMISAN
- Road To HKAN 2023: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Empat Individu Satwa Liar dan Tanam Pohon di SM Padang Sugihan
SERAH TERIMA BARANG BUKTI TINDAK PIDANA JUAL BELI SATWA DILINDUNGI, APRI DIDAKWA 10 BULAN PENJARA

Lahat (18/1) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) menerima serahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Lahat berupa delapan individu satwa dilindungi jenis serindit melayu (Loriculus galgulus). Satwa tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan Apri Setiawan bin Saiful Anwar.
Berdasarkan keputusan sidang majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat pada tanggal 14 Desember 2023, Apri yang beralamat di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a yaitu dengan sengaja memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan sanksi pidana kepada Apri Setiawan bin Saiful Anwar berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (subsider kurungan 1 bulan) setelah terbukti memperniagakan satwa dilindungi jenis serindit melayu (Loriculus galgulus).
Satwa dilindungi tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan petugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam pada 21 Juli 2023. Selanjutnya, satwa yang sudah diserahkan akan dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Baca Lainnya :
- Rekrutmen Tenaga Kontrak BKSDA Sumsel0
- KUBUNG SUNDA SUAKA GUNUNG RAYA0
- 1000 Bibit Ditanam dan 24 Burung Dilepasliar di TWA Punti Kayu dalam Rangkaian Tanam Pohon Serentak0
- BKSDA Sumsel Lakukan Evaluasi Pengelolaan Lima Kawasan Konservasi Bersama Para Pihak Melalui Perangkat METT0
- PENGGAGALAN PENGANGKUTAN 3306 INDIVIDU SATWA BURUNG TIDAK DILINDUNGI TANPA DOKUMEN0
Serindit melayu termasuk dalam daftar satwa dilindungi Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Menurut The International Union for Conservation of Nature's Red List of Threatened Species (IUCN), satwa dilindungi tersebut merupakan spesies dengan status konservasi risiko rendah (least concern).