DI HARI CINTA PUSPA DAN SATWA NASIONAL BKSDA SUMSEL LEPASLIARKAN BAJUKU DAN BUAYA MUARA KE KAWASAN

By Admin BKSDA Sumsel 05 Nov 2022, 16:32:34 WIB Satwa Dilindungi
DI HARI CINTA PUSPA DAN SATWA NASIONAL  BKSDA SUMSEL LEPASLIARKAN BAJUKU DAN BUAYA MUARA  KE KAWASAN

Banyuasin (5/11) – Dalam rangka implementasi program “Living in Harmony with Nature Melestarikan Satwa Liar Milik Negara” sekaligus peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tanggal 5 November, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) melaksanakan pelepasliaran 31 (tiga puluh satu) satwa dilindungi pada Sabtu, 5 November 2022. Satwa-satwa tersebut terdiri dari 27 ekor bajuku (Orlitia borneensis) dan 4 ekor buaya muara (Crocodylus porosus).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan UPT KLHK Provinsi Sumsel (Balai TN Berbak Sembilang, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wil. Sumatera, Balai PPI Wil. Sumatera, Balai PHL Wil. V), unsur KPH Wil. IV Sungai Lumpur, dan Komunitas Sumsel Reptil.

Satwa-satwa yang dilepasliarkan merupakan serahan dari masyarakat yang sebelumnya dititiprawatkan di Resor Konservasi Wilayah (RKW) IV Kota Palembang, yang diliput dengan Berita Acara Penyerahan bajuku berdasarkan Berita Acara Penyerahan Satwa Liar yang Dilindungi Undang-undang Nomor BA.723/K.12/KSA/3/2021 tanggal 29 Maret 2021, serta buaya muara berdasarkan Berita Acara Penyerahan Satwa Liar yang Dilindungi Undang-undang Nomor BA.08/K.12/SKW–I/KSA/2/2022 tanggal 26 Februari 2022, BA.14/SKWI/RKWIV/3/2022 tanggal 30 Maret 2022, BA.22/SKWI/RKWIV/5/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan BA.31/SKWI/RKWIV/9/2022 tanggal 8 September 2022.

Baca Lainnya :

Seluruh satwa yang dilepasliarkan telah menjalani pemeriksaan medis dan rehabilitasi di RKW IV Kota Palembang. Berdasarkan hasil pengecekan kesehatan terhadap bajuku dan buaya muara, telah dinyatakan dalam keadaan baik serta bebas penyakit menular oleh UPTD Rumah Sakit Hewan Palembang, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) nomor 311/UPTD.RSH/SKKH/X/2022, nomor 312/UPTD.RSH/SKKH/X/2022 dan nomor 313/UPTD.RSH/SKKH/X/2022. Proses rehabilitasi yang dilaksanakan oleh tim RKW IV Kota Palembang mulai dari masa karantina dan pemeriksaan medis untuk memastikan satwa liar yang akan dilepasliarkan sehat sehingga tidak berpotensi menyebarkan zoonosis di habitat barunya. Kajian terhadap perilaku satwa juga dilakukan dengan mengamati aktivitas harian, pakan serta kebiasaan yang dilakukan satwa. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi baik dari sisi medis maupun pola perilaku, penilaian terhadap satwa-satwa tersebut dinyatakan siap dilepasliarkan kembali.

Setelah adanya SKKH, satwa kemudian diangkut ke lokasi pelepasliaran pada tanggal 4 November 2022. Seluruh satwa tersebut kemudian dikondisikan dengan situasi lingkungan alami di lokasi pelepasliaran agar dapat beradaptasi dengan lingkungan yang baru.

Kajian habitat lokasi pelepasliaran telah dilakukan untuk memastikan unsur kesejahteraan satwa terpenuhi, meliputi kondisi vegetasi, keterdapatan aliran sungai, tingkat keamanan dari gangguan manusia, keberadaan populasi satwa liar sejenis di lokasi, penentuan posisi titik pelepasliaran, kecukupan sumber pakan, serta aksesibilitas. Berdasarkan hasil ground check oleh tim, diputuskan lokasi pelepasliaran pada blok perlindungan SM Padang Sugihan di sekitar Sungai Tampin Jalur 4 Air Padang, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang dan Jalur 6 Air Padang, Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin. Di Jalur 4 Air Padang, dilakukan pelepasliaran 1 ekor buaya muara pada koordinat X : 513368, Y: 9683298 dan 27 ekor bajuku pada koordinat X : 513492, Y: 9683328. Sedangkan di Jalur 6 Sungai Padang dilepasliarkan 3 ekor buaya muara pada koordinat X : 511441, Y : 9676966.

Bajuku dan buaya muara merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/ MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Sedangkan berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) Redlist, bajuku (Orlitia borneensis) merupakan jenis satwa kategori Critically Endangered atau kritis, sementara buaya muara (Crocodylus porosus) masuk dalam kategori Least Concern (berisiko rendah).

“Kawasan SM Padang Sugihan merupakan salah satu kawasan konservasi bertipe ekosistem lahan basah yang menjadi habitat dari jenis satwa yang kita lepasliarkan saat ini. Satwa yang diserahkan oleh masyarakat harus segera dilakukan pelepasliaran agar penstabilan ekosistem terjadi, yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah populasi satwa liar di alam. Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang menyerahkan satwa-satwa dilindungi ini dan terus mengajak peran aktif semua pihak dalam upaya pelestarian satwa liar yang merupakan aset bangsa. Silahkan masyarakat untuk menggunakan hotline call-center kami.” pungkas Ujang Wisnu Barata, Kepala BKSDA Sumsel.

Dalam kegiatan ini, sekaligus dilakukan pemberian penghargaan kepada Komunitas Sumsel Reptil sebagai bentuk apresiasi atas kerja-kerja voluntary yang luar biasa dalam berkontribusi menyelamatkan satwa liar.

Penanggung jawab berita:

Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan

Ujang Wisnu Barata – 0852-0780-4307

Narahubung:

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai KSDA Sumatera Selatan

Yusmono – 0812-7819-856

Call Center: 0812-7141-2141





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment