- EVALUASI KERJA SAMA BKSDA SUMSEL DAN PLN UID S2JB DALAM KONSERVASI KAWASAN SM GUNUNG RAYA
- Warga Prabumulih dan Lahat Serahkan Dua Individu Siamang ke BKSDA Sumsel
- SERAH TERIMA BARANG BUKTI TINDAK PIDANA JUAL BELI SATWA DILINDUNGI, APRI DIDAKWA 10 BULAN PENJARA
- Rekrutmen Tenaga Kontrak BKSDA Sumsel
- KUBUNG SUNDA SUAKA GUNUNG RAYA
- 1000 Bibit Ditanam dan 24 Burung Dilepasliar di TWA Punti Kayu dalam Rangkaian Tanam Pohon Serentak
- BKSDA Sumsel Lakukan Evaluasi Pengelolaan Lima Kawasan Konservasi Bersama Para Pihak Melalui Perangkat METT
- PENGGAGALAN PENGANGKUTAN 3306 INDIVIDU SATWA BURUNG TIDAK DILINDUNGI TANPA DOKUMEN
- MENGENAL CAPUNG TWA GUNUNG PERMISAN
- Road To HKAN 2023: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Empat Individu Satwa Liar dan Tanam Pohon di SM Padang Sugihan
Workshop Rencana Pemulihan Ekosistem SM Dangku, SM Bentayan dan SM Padang Sugihan
.jpg)
Palembang (29/12) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) melaksanakan kegiatan workshop rencana pemulihan ekosistem pada hari Kamis, 29 Desember 2022 di Palembang. Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah untuk mensosialisasikan dan mendapatkan masukan terkait dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem (RPE) kawasan konservasi yaitu RPE SM Dangku periode 2022 – 2026, RPE SM Bentayan periode 2022 – 2026 dan RPE SM Padang Sugihan periode 2022 – 2026. Peserta wokshop berjumlah 45 orang yang dihadiri oleh Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan beserta staf, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Balai Penerapan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Musi, PT. OKI Pulp & Paper Mills dan akademisi dari Universitas Sriwijaya.
Pemulihan ekosistem di suaka margasatwa telah diamatkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Berdasarkan peraturan tersebut, penyelenggaraan KSA dan KPA dilakukan melalui perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan dan evaluasi kesesuaian fungai. Adapun pemulihan ekosistem merupakan salah satu kegiatan dalam upaya pengawetan.
Teknis pelaksanaan pemulihan ekosistem di suaka margasatwa mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pemulihan Ekosistem pada KSA dan KPA. Penerapan lokasi prioritas untuk pemulihan ekosistem semaksimal mungkin telah mempertimbangkan berbagai aspek baik ketersediaan anggaran, ekologis, sosial, budaya dan teknis pelaksanaan. Hal-hal tersebut harus dituangkan dalam dokumen perencanaan yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan.
Baca Lainnya :
- Tebar Pesona Kantong Semar Gunung Maras0
- GPS COLLAR SEBAGAI ALAT ALTERNATIF STUDI PERGERAKAN HARIMAU SUMATERA Panthera tigris sumatrae0
- BKSDA Sumsel Serahkan Bantuan Pengembangan Usaha kepada Masyarakat Sekitar TN Gunung Maras0
- MENGUAK PESONA GUA RIMBA PASEMAH0
- Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Koridor Satwa di Lanskap Jambul Nanti Patah0
Workshop ini menghadirkan tiga narasumber dari masing-masing penyusun RPE, yaitu Ibu Purnasari, S.Hut., M.Si selaku penyusun RPE SM Dangku, Bapak Azis Abdul Latif MS, S.Hut.T. selaku penyusun RPE SM Padang Sugihan dan Bapak Yusmono, S.Hut., M.Si selaku penyusun RPE SM Bentayan.
Berdasarkan hasil paparan narasumber, target RPE SM Dangku periode 2022 – 2026 seluas 11.148 ha, RPE SM Bentayan periode 2022 – 2026 seluas 2.839,04 Ha dan RPE SM Padang Sugihan periode 2022 – 2026 seluas 17.193,06 Ha.
Rencana pemulihan ekosistem disusun dengan mempertimbangkan target FOLU Netsink 2030 SM Dangku seluas 23.702 hektar dan SM Padang Sugihan seluas 10.965 hektar.
Setelah itu, dilanjutkan dengan dialog interaktif oleh peserta dan tim penyusun. Bapak Andi Novriansyah dari BPSILHK memberikan masukan bahwa buku tentang kawasan hutan di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) dapat digunakan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan RPE SM Padang Sugihan. Beliau juga memberikan pendapat, “Jenis Dipterocarpaceae dapat dijadikan salah satu jenis yang ditanam dalam pemulihan ekosistem sebagai pioneer penyusun ekosistem pada hutan hujan tropis”, ucapnya.
Bapak Gadang dari PT. OKI Pulp & Paper Mills memberikan masukan, “Dalam mengkombinasikan pemulihan ekosistem melalui mekanisme alam dan penanaman, dapat dilakukan penaburan biji dan benih di kawasan untuk jenis-jenis yang dapat tumbuh dengan mekanisme dimaksud.”
Kemudian Kepala BPDAS Musi memberitahukan bahwa BPSDAS Musi sedang menyusun Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU RHL) 2022 – 2032, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi rencana pemulihan ekosistem kawasan dengan RU RHL.
Selanjutnya Kepala BPSILHK mengatakan, “Kemitraan konservasi perlu adanya pengelolaan yang intensif sehingga dapat menjadi kekuatan dalam pengelolaan kawasan konservasi. Pemulihan Ekosistem tidak cukup dg pendekatan teknis, perlu pendekatan sosial dan hukum.”
Kegiatan ditutup oleh Kepala Balai KSDA Sumsel. Beliau menyampaikan, “Kegiatan ini dengan kita mengundang para pihak, instansi KLHK, korporasi, termasuk akademisi, justru dokumen ini merupakan panduan untuk siapa saja yang akan berkontribusi terhadap konservasi dalam pemulihan ekosistem”, ucapnya. Melalui kegiatan ini, harapannya kita akan lebih implementatif dalam pemulihan ekosistem.