UPAYA BERSAMA MEWUJUDKAN KOEKSISTENSI MANUSIA DAN GAJAH DI WILAYAH OKI

By Admin BKSDA Sumsel 09 Mar 2023, 15:41:00 WIB Kegiatan
UPAYA BERSAMA MEWUJUDKAN KOEKSISTENSI MANUSIA DAN GAJAH DI WILAYAH OKI

Palembang (9/3) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama pemangku kawasan dan pemegang izin konsesi pada areal hutan produksi di sekitar areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Kantong Habitat Sugihan-Simpang Heran melakukan konsolidasi dan diskusi terfokus pada Rabu (8/3) di kantor BKSDA Sumsel.

Pertemuan tersebut digelar dalam rangka merespon kejadian interaksi negatif gajah liar di sekitar areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Kantong Habitat Sugihan-Simpang Heran dengan melakukan pembahasan bersama terhadap upaya tindaklanjut, komitmen, serta solusi permanen agar kejadian tidak berulang.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) ini, BKSDA Sumsel menyampaikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, serta regulasi-regulasi dan Standard Operational Procedure (SOP) terkait perlindungan dan pelestarian satwa liar di dalam dan di luar kawasan hutan, dan khususnya di dalam areal kerja PBPH, yaitu:

Baca Lainnya :

  1. Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan Liar di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan;
  2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar;
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor SE.7/PHL/PUPH/HPL.1/10/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Yang Dilindungi Di Dalam Areal Kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH);
  4. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 264/KPTS/DISHUT/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Satuan Tugas Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar;
  5. SOP Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/12/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Di Dalam dan Di Luar Kawasan Hutan

Disampaikan juga hasil pemetaan, identifikasi, dan inventarisasi kantong-kantong habitat satwa prioritas Provinsi Sumsel, khususnya kantong dan koridor Gajah Liar di Sugihan – Simpang Heran. Topik lainnya adalah terkait penanganan interaksi negatif satwa liar, aspek manajerial, teknis, maupun sosialnya.

Kejadian interaksi negatif masyarakat dengan gajah terakhir, kembali terjadi dimulai pada tanggal 11 Februari 2023 yang secara administratif berada di Desa Bukit Batu, Desa Simpang Heran, dan Desa Banyu Biru, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Lokus sebagian besar berada pada areal tanaman kehidupan masyarakat di dalam kawasan hutan produksi wilayah kelola PBPH PT Bumi Andalas Permai (BAP) pada wilayah pemangkuan KPH Wilayah IV Sungai Lumpur, dengan sesekali berada di Areal Penggunaan Lain yaitu kebun sawit PT Sinar Agro Makmur Lestari (SAML).

Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata menyampaikan bahwa sampai saat ini, pemantauan terhadap keberadaan gajah-gajah liar yang saat ini berada di dalam wilayah konsesi tetap dilanjutkan melalui pembacaan GPS Collar di Kantor BKSDA Sumsel untuk diinformasikan kepada petugas di lapangan, dalam rangka mengambil langkah-langkah mitigasi yang diperlukan di tapak.

“Upaya terdekat yang dapat dilakukan, antara lain membuat blokade untuk menghalau pergerakan gajah (insidentil), penggiringan kelompok gajah agar masuk ke dalam koridornya (insidentil), patroli gabungan bersama tim satgas BKSDA, masyarakat, dan perusahaan (insidentil), serta pembangunan posko reaksi cepat di desa Banyu Biru”, terang Kepala Balai Ujang.

Dalam pertemuan ini, BKSDA Sumsel bersama para pihak menyepakati upaya tindak lanjut dalam rangka memberikan solusi permanen antara lain: 1) Pembinaan habitat berupa pengkayaan pakan yang disukai gajah di kawasan koridor di dalam areal konsesi, penyediaan artificial saltlick, sebagai tempat menggaram bagi gajah dan menghubungkan antar jalur jelajah dalam koridor, restorasi kawasan lindung untuk untuk meningkatkan tutupan lahan sebagai tempat berlindung dan beristirahat dengan jenis kayu alam spesies lokal; 2) Pembangunan barrier fisik maupun vegetasi (pengaturan komoditi) di batas luar konsesi dan APL yang didahului dengan kajian; 3) Pengaturan areal produksi dan areal tanaman kehidupan di dalam wilayah konsesi dengan memperhatikan komoditi dan tata waktu penanaman serta membangun kesepahaman-kesepakatan dengan masyarakat terkait pemilihan komoditi sebagai barrier di areal APL; 4) Pembentukan Desa Mandiri Konflik; dan 5) Studi ekowisata minat khusus yang terintegrasi di wilayah PBPH-RE PT KEN (masih dalam tahap planning/desain).

“Masing-masing pemegang izin konsesi pada areal hutan produksi di sekitar areal PBPH juga telah menyampaikan program keanekaragaman hayati di wilayah konsesinya, khususnya untuk konservasi gajah”, tambahnya.

Para pihak yang terlibat dalam pertemuan ini yaitu UPTD KPH Wilayah IV Sungai Lumpur-Riding, Asia Pulp and Paper (APP) Sinar Mas, PT Karawang Ekawana Nugraha, PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Bumi Mekar Hijau.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment