Timbulkan Keresahan Warga, BKSDA Sumsel Evakuasi Buaya Muara (Crocodylus porosus)

By Admin BKSDA Sumsel 10 Okt 2022, 20:00:25 WIB Satwa Dilindungi
Timbulkan Keresahan Warga, BKSDA Sumsel Evakuasi  Buaya Muara (Crocodylus porosus)

Palembang (8/10) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) pada minggu pertama bulan Oktober menerima aduan masyarakat terkait keberadaan buaya muara (Crocodylus porosus) yang menimbulkan keresahan. Tidak hanya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, tetapi juga di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan wilayah kerja BKSDA Sumsel.

Berawal dari laporan masyarakat melalui Whatsapp messenger tanggal 6 Oktober 2022 kepada Resor Konservasi Eksitu Wilayah (RKEW) XVII BKSDA Sumsel bahwa terdapat buaya muara (Crocodylus porosus) berukuran 2,70 meter yang tertangkap oleh warga di Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Atas laporan tersebut, tim resor bersama Alobi Foundation menuju lokasi. Tim berkoordinasi dengan Bapak Ahyar selaku Kepala Desa serta Polsek Mendo Barat. Berdasarkan keterangan beliau bahwasanya buaya tersebut masuk ke kebun warga di sekitar daerah aliran sungai. Kemudian tim bersama-sama masyarakat mengevakuasi satwa tersebut dan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi untuk ditindaklanjuti sesuai kaidah konservasi.

Baca Lainnya :

Sementara itu di lokasi lain di wilayah Sumatera Selatan, pada tanggal 7 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB warga Desa Gandus melihat buaya muara naik ke daratan. Warga melaporkan keberadaan buaya muara kepada Ketua RT dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat. Setelah itu warga bersama-sama mengevakuasi satwa tersebut.

Kemudian pada tanggal 8 Oktober 2022 Polsek Gandung menghubungi petugas Resor Konservasi Wilayah (RKW) IV Punti Kayu terkait evakuasi buaya muara (Crocodylus porosus) oleh masyarakat. Tim resor mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan masyarakat. Kemudian pada pukul 16.02 WIB warga bersama Babinsa menyerahkan buaya muara (Crocodylus porosus) kepada BKSDA Sumsel. Lalu buaya tersebut diangkut ke mobil Wildlife Response Unit (WRU) untuk dibawa ke kadang transit Resor TWA Punti Kayu sebelum menunggu untuk pelepasliaran.

Buaya muara (Crocodylus porosus) termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Berdasarkan status konservasi dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), buaya muara masuk dalam klasifikasi risiko rendah (Least Concern). Hal ini berarti bahwa Sementara berdasarkan status CITES, satwa ini termasuk dalam Appendix II, artinya satwa ini diperbolehkan untuk diperdagangkan secara internasional tetapi melalui pengaturan ketat yaitu penetapan jumlah kuota yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Management Authority di Indonesia.

Sebagai upaya pencegahan tim melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait satwa liar yang dilindungi tersebut serta memasang spanduk himbauan mengenai habitat buaya muara dan selalu waspada. Kedepannya tim akan terus melakukan komunikasi dengan masyarakat.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment