- Warga Prabumulih dan Lahat Serahkan Dua Individu Siamang ke BKSDA Sumsel
- SERAH TERIMA BARANG BUKTI TINDAK PIDANA JUAL BELI SATWA DILINDUNGI, APRI DIDAKWA 10 BULAN PENJARA
- Rekrutmen Tenaga Kontrak BKSDA Sumsel
- KUBUNG SUNDA SUAKA GUNUNG RAYA
- 1000 Bibit Ditanam dan 24 Burung Dilepasliar di TWA Punti Kayu dalam Rangkaian Tanam Pohon Serentak
- BKSDA Sumsel Lakukan Evaluasi Pengelolaan Lima Kawasan Konservasi Bersama Para Pihak Melalui Perangkat METT
- PENGGAGALAN PENGANGKUTAN 3306 INDIVIDU SATWA BURUNG TIDAK DILINDUNGI TANPA DOKUMEN
- MENGENAL CAPUNG TWA GUNUNG PERMISAN
- Road To HKAN 2023: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Empat Individu Satwa Liar dan Tanam Pohon di SM Padang Sugihan
- KRONOLOGI BERUANG MATI OLEH MASYARAKAT DI PAGAR ALAM UTARA, BKSDA SUMSEL BERI IMBAUAN TEGAS
Tim Patroli Cyber Berhasil Ungkap Praktik Perniagaan Satwa Liar Ilegal
Palembang (17/6) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) dan tim Pidana Khusus Satuan Resor Kriminalitas Kepolisian Resor Kota Besar Palembang melakukan kegiatan Patroli Cyber. Melalui kegiatan tersebut, tim menangkap pelaku dalam dugaan tindak pidana perniagaan satwa dilindungi dengan delik Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa satwa liar yang dilindungi Undang-undang.
Jenis satwa yang diperniagakan adalah burung tiong/beo nias (Gracula robusta). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, beo nias (Gracula robusta) termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Menurut status konservasi dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), beo nias masuk dalam klasifikasi terancam kritis (Critically Endangered). Sementara berdasarkan status CITES, satwa ini termasuk dalam Appendix II.
Baca Lainnya :
- TEMUAN NESOLAGUS NETSCHERI : KELINCI BELANG LANGKA DI RIMBA SRIWIJAYA0
- Tingkatkan Perlindungan Koridor Jambul Nanti Patah, BKSDA lakukan Sosialisasi kepada Para Pihak0
- PANTAU KEBERADAAN HARIMAU SUMATERA (Panthera tigris sumatrae), BKSDA SUMSEL TURUNKAN 4 TIM SWTS0
- 23.000 BIBIT SIAP HIJAUKAN KAWASAN SUAKA MARGASATWA DANGKU0
- Cegah Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, BKSDA Sumsel melakukan Penyemprotan Biofectan di Area PLG0
Tersangka atas nama Yoss Sugesta bin Ruslan (32 tahun) merupakan jaringan Padang – Palembang dan membeli beo nias (Gracula robusta) tersebut dari Padang atas nama "MBR", Kota Padang, Sumatera Barat. Perniagaan satwa liar dilindungi dilakukan melalui Facebook atas nama akun “Kilometer Kicau”. Mengetahui hal tersebut, tim segera menelusuri akun “Kilometer Kicau” dan mendapatkan lokasi pernigaan satwa dilindungi.
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Jl. Kebun Bunga Km. 9 RT. 037 RW. 005 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, tim menemukan barang bukti berupa 6 (enam) ekor beo nias (Gracula robusta). Tim unit penyelamatan satwa liar BKSDA Sumsel segera melakukan penanganan dan tindakan konservasi terhadap barang bukti. Saat ini barang bukti sitaan berupa beo nias (Gracula robusta) dirawat sementara di kandang transit Resor Konservasi Wilayah IV Kota Palembang.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bagian edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya upaya konservasi dan larangan memperniagakan satwa liar dilindungi, sehingga kedepan dapat menurunkan kasus perniagaan satwa liar yang ada, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.