Sepakat Pelestarian Gajah Sumatera, BKSDA SUmsel Apresiasi Bupati Popo Ali

By Admin BKSDA Sumsel 17 Mar 2021, 22:59:57 WIB Tokoh
Sepakat Pelestarian Gajah Sumatera, BKSDA SUmsel Apresiasi Bupati Popo Ali

BKSDASUMSEL.ORG – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama dengan Universitas Muhammadiyah Palembang melalui program Tropical Forest Conservation Act Sumatera (TFCA-Sumatera) menginisiasi sinergi penanggulangan konflik antara manusia dengan gajah liar di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). Inisiasi ini mendapat respon baik dari Bupati OKUS, Popo Ali Martopo melalui pertemuan yang digelar pada Rabu (17/3) di Ruang Rapat Terbatas Kantor Bupati OKUS. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati OKUS dengan dihadiri unsur pemerintahan Kabupaten OKUS terkait, KPH Wilayah VII Mekakau Saka, Koramil, dan Polsek serta 5 Kecamatan dan 18 Desa lingkup Kabupaten OKUS yang wilayahnya berada di sekitar kantong habitat gajah liar yang rawan konflik. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan para pihak mengenai pentingnya upaya penyelamatan dan pelestarian Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), yang akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Konflik antara Manusia dengan Satwa Liar dan penyusunan rencana aksi.

Dalam pertemuan yang digelar tersebut, Popo Ali menyampaikan bahwa pemerintahan Kabupaten OKUS memberikan dukungan terhadap kesepakatan yang dihasilkan dan siap memfasilitasi kebutuhan Satgas. Kesepakatan tersebut menjadi momentum penguatan komitmen para pihak dalam melestarikan Gajah sumatera, yang berarti juga menyelamatkan fungsi ekologis habitatnya, salah satunya Suaka Margasatwa Gunung Raya. Masing-masing pihak tentunya tidak dapat bekerja sendiri, sehingga kerjasama multipihak harus diinisiasi agar terbangun kesadaran bersama yang berlanjut dengan aksi bersama di dalam pelestarian Gajah Sumatera, khususnya di wilayah Kabupaten OKUS.

Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan satwa endemik Sumatera yang masuk dalam daftar satwa dilindungi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) sebagai satwa terancam punah (critically endangered) serta daftar Appendix I CITES (Convertion on International Trade In Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

Baca Lainnya :

Secara umum, masyarakat OKUS menyadari pentingnya peran dan keberadaan Gajah sumatera sebagai satwa dilindungi. Namun demikian, pelbagai peristiwa yang terjadi beberapa waktu ke belakang, seperti yang telah terjadi 3 Kecamatan yaitu Buana Pemaca, Buay Pemaca, dan Mekakau Ilir, bahwa kemunculan gajah di beberapa titik rawan aktivitas masyarakat perlu mendapat perhatian untuk ditangani segera.

Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, mengapresiasi langkah Bupati OKUS yang telah memberikan fasilitasi dan dukungan dalam membangun “gentlement’s agreement”, sebagai landasan awal bagi semua pihak terkait untuk mengaktualisasikan komitmen dalam mewujudkan harmonisasi antara konservasi keanekaragaman hayati dengan kesejahteraan masyarakat.

*Julita Pitria – Balai KSDA Sumatera Selatan




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment