- Warga Prabumulih dan Lahat Serahkan Dua Individu Siamang ke BKSDA Sumsel
- SERAH TERIMA BARANG BUKTI TINDAK PIDANA JUAL BELI SATWA DILINDUNGI, APRI DIDAKWA 10 BULAN PENJARA
- Rekrutmen Tenaga Kontrak BKSDA Sumsel
- KUBUNG SUNDA SUAKA GUNUNG RAYA
- 1000 Bibit Ditanam dan 24 Burung Dilepasliar di TWA Punti Kayu dalam Rangkaian Tanam Pohon Serentak
- BKSDA Sumsel Lakukan Evaluasi Pengelolaan Lima Kawasan Konservasi Bersama Para Pihak Melalui Perangkat METT
- PENGGAGALAN PENGANGKUTAN 3306 INDIVIDU SATWA BURUNG TIDAK DILINDUNGI TANPA DOKUMEN
- MENGENAL CAPUNG TWA GUNUNG PERMISAN
- Road To HKAN 2023: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Empat Individu Satwa Liar dan Tanam Pohon di SM Padang Sugihan
- KRONOLOGI BERUANG MATI OLEH MASYARAKAT DI PAGAR ALAM UTARA, BKSDA SUMSEL BERI IMBAUAN TEGAS
Sadar Dilindungi, Warga Serahkan Elang Brontok dan Kukang
Palembang (28/10) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) mengevakuasi elang brontok (Nisaetus cirrhatus) di Kabupaten Lahat dan kukang (Nycticebus coucang) di Kota Palembang. Kedua satwa tersebut merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Kegiatan evakuasi Elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dilakukan oleh Tim SKW II Lahat pada Kamis 27 Oktober 2022. Petugas SKW II Lahat memperoleh informasi terkait keberadaan elang brontok (Nisaetus cirrharus) pada salah satu rumah makan lesehan di Kabupaten Lahat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim SKW II Lahat segera menuju ke lokasi untuk berkoordinasi dengan Bapak Sugimin selaku pemilik burung elang brontok. Setelah berkomunikasi dan memberikan sosialisasi terkait Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), pemilik elang brontok bersedia untuk menyerahkan satwa kepada Tim SKW II. Sebelumnya pemilik tidak mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh dipelihara.
Baca Lainnya :
- Penilaian METT Kawasan Konservasi SM Padang Sugihan, SM Bentayan, dan HSA KH Gumai Tebing Tinggi0
- BKSDA Sumsel dan BTN Bukit 12 Berbagi Pengalaman dalam Pengelolaan Kawasan dan Keanekaragaman Hayati0
- Timbulkan Keresahan Warga, BKSDA Sumsel Evakuasi Buaya Muara (Crocodylus porosus)0
- DUKUNG IFNET SINK 2030 BKSDA SUMSEL PULIHKAN DANGKU DENGAN PERKUAT KOLABORASI0
- Penyadaran Masyarakat Akan Satwa Liar, BKSDA Sumsel Pasang Papan Himbauan0
Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2022, Tim Resor Konservasi Wilayah (RKW) IV Kota Palembang bersama Komunitas Reptile Palembang juga mengevakuasi satwa jenis kukang (Nycticebus coucang). Sebelumnya warga Lorong Muri, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Palembang atas nama Bapak Suseno menemukan satwa tersebut di pohon dekat rumah dan segera menangkapnya. Setelah itu, beliau segera menghubungi BKSDA Sumsel untuk menyerahkan kukang dikarenakan mengetahui satwa tersebut dilindungi.
Kedua satwa dilindungi dalam keadaan sehat dan telah dibawa ke kandang transit RKW IV Kota Palembang. Satwa yang berada di kandang transit rutin diberi makan dan pengecekan kesehatan. Selain itu, BKSDA Sumsel rutin melakukan pemantauan dalam rangka mengetahui perilaku satwa sebelum siap dilepasliarkan ke habitat alaminya.