ROAD TO HKAN 2022: 500 TUKIK DILEPASLIARKAN SECARA SERENTAK DI BANGKA TENGAH DAN BELITUNG

By Admin BKSDA Sumsel 06 Agu 2022, 09:36:54 WIB Satwa Dilindungi
ROAD TO HKAN 2022: 500 TUKIK DILEPASLIARKAN SECARA SERENTAK DI BANGKA TENGAH DAN BELITUNG

Dalam rangka program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara” sekaligus sebagai rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2022, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) kembali melakukan pelepasliaran satwa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2022, secara serentak di dua tempat, yaitu di Pulau Ketawai, Kabupaten Bangka Tengah, dan di Pantai Batu Banyak, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Jenis satwa yang dilepasliarkan terdiri dari Tukik Penyu Hijau (Chelonia mydas) sebanyak 400 (empat ratus) ekor dan dan Tukik Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) sebanyak 100 (seratus) ekor.

Turut serta mendukung dan meramaikan acara di Bangka Tengah adalah Yayasan ALOBI, Ditpolairud Polda Babel, PT. Timah Tbk, dan Balai Karantina Pertanian. Sedangkan di Belitung turut hadir unsur Dinas Lingkungan Hidup Kab. Belitung, KPH Belantu Mendanau, KPH Gunung Duren, Balai Karantina Ikan Tanjung Pandan, Dinas Perikanan dan Kelautan Belitung, PT. Timah Unit Produksi Belitung, siswa-siswa SD Negeri 16 Sijuk, serta relawan masyarakat.

Penyu Hijau (Chelonia mydas) yang dilepasliarkan merupakan Barang Bukti dalam perkara atas nama tersangka Johan bin Selani yang melanggar pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Barang bukti tersebut dititipkan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Babel kepada BKSDA Sumsel berdasarkan Berita Acara Penitipan Nomor B/157/IV/2022/Dit.Polair tanggal 8 Juni 2022, sedangkan untuk jenis Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) yang akan dilepasliarkan di Belitung adalah hasil penyelamatan dan penetasan yang termonitor oleh para relawan.

Baca Lainnya :

Sebelumnya, pada tanggal 8 Juni 2022, tim Ditpolairud Polda Babel bekerja sama dengan BKSDA Sumsel dan Yayasan Alobi berhasil mengamankan tersangka yang mengambil dan membawa telur penyu sebanyak 2.287 butir dari Pulau Gelasa yang akan dijual di Bangka Tengah.

Satwa Penyu Hijau (Chelonia mydas) hasil operasi penyelundupan yang telah dilepasliarkan sudah terlebih dahulu melalui proses penetasan secara alami di Pantai Bio, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, dimana 2287 butir telur telah dimonitor dan mulai menetas sejak 31 Juli 2022, kemudian sejumlah 400 tukik diantaranya dipelihara lebih lanjut untuk dilepasliarkan pada kegiatan kali ini sebagai media edukasi yang dipublikasikan. Sampai saat ini telur-telur masih terus dipantau dan masih akan menetas secara alami untuk dipastikan survive sampai ke laut.

Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata pada kesempatan ini menyatakan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu mendukung kegiatan ini. “Terimakasih kepada para pihak yang telah membantu sejak proses penindakan hukum, rehabilitasi sampai proses pelepasliaran dilaksanakan. Semoga upaya ini dapat menggugah kesadaran konservasi para pihak serta dari sisi satwanya dapat menambah tingkat survival penyu di alam.”

Penanggungjawab Berita

Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan

Ujang Wisnu Barata – 0852 0780 4307

Narahubung

Azis Abdul Latif Muslim S., S.Hut. T. – 0812 2159 579

Ahmad Fadhli Jundana – 0822 9750 7745

Call Center – 0812 7141 2141








Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment