- Warga Prabumulih dan Lahat Serahkan Dua Individu Siamang ke BKSDA Sumsel
- SERAH TERIMA BARANG BUKTI TINDAK PIDANA JUAL BELI SATWA DILINDUNGI, APRI DIDAKWA 10 BULAN PENJARA
- Rekrutmen Tenaga Kontrak BKSDA Sumsel
- KUBUNG SUNDA SUAKA GUNUNG RAYA
- 1000 Bibit Ditanam dan 24 Burung Dilepasliar di TWA Punti Kayu dalam Rangkaian Tanam Pohon Serentak
- BKSDA Sumsel Lakukan Evaluasi Pengelolaan Lima Kawasan Konservasi Bersama Para Pihak Melalui Perangkat METT
- PENGGAGALAN PENGANGKUTAN 3306 INDIVIDU SATWA BURUNG TIDAK DILINDUNGI TANPA DOKUMEN
- MENGENAL CAPUNG TWA GUNUNG PERMISAN
- Road To HKAN 2023: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Empat Individu Satwa Liar dan Tanam Pohon di SM Padang Sugihan
- KRONOLOGI BERUANG MATI OLEH MASYARAKAT DI PAGAR ALAM UTARA, BKSDA SUMSEL BERI IMBAUAN TEGAS
Ragam Lepidoptera Suaka Gunung Raya
Oleh: Octavia Susilowati
Kupu-kupu (Lepidoptera) merupakan kelompok serangga yang dapat dengan mudah kita lihat bila memasuki hutan, di jalan setapak di pinggiran hutan, dan sepanjang aliran sungai (Tweedie & Longmans 1953 dalam Rahayu & Basukriadi 2012). Kupu-kupu memiliki peranan yang sangat penting di dalam suatu ekosistem. Kupu-kupu membantu penyerbukan tanaman berbunga, dijadikan koleksi seni, dimanfaatkan sebagai sumber makanan (Peggie 2010, Borror et al. 1992, Gullan & Craston 2005 dalam Rahayu & Basukriadi 2012).
Kupu-kupu sendiri terbagi ke dalam 3 super famili yaitu Hesperiioidae, Papilionoidae, dan Hedyloidae. Untuk Hesperiioidae dan Hedyloidae masing-masing terbagi ke dalam 1 famili yaitu Hesperiidae dan Hedylidae. Sementara Papilionoidae terbagi ke dalam 5 famili yaitu Papilionidae, Nymphalidae, Pieridae, Riodinidae, dan Lycaenidae. Diperkirakan terdapat kurang lebih 2.500 jenis kupu-kupu di Indonesia, dan lebih dari 500 jenis terdapat di Sumatera (Indriani et al. 2010 dalam Aprillia et al. 2018).
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan perhatian terhadap perlindungan jenis serangga khususnya kupu-kupu dari famili Nymphalidae dan Papilionidae melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang menetapkan 20 jenis kupu-kupu masuk dalam kategori dilindungi. Dalam perkembangannya, pada tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 daftar jenis kupu-kupu yang dilindungi bertambah 7 jenis yaitu Ornithoptera aesacus, Ornithoptera croesus, Ornithoptera meridionalis, Troides cuneifera, Troides dohertyi, Troides oblongomaculatus, dan Troides prattorum. Terdapat 1 jenis yang tidak lagi masuk dalam kategori dilindungi yaitu kupu-kupu raja (Troides rhadamantus). Jenis kupu-kupu dilindungi sebagaimana disajikan dalam Tabel 1.
Baca Lainnya :
- MEMANTAU POTENSI ANGGREK ALAM RIMBA ISAU0
- HARI JADI KE 56 MENJADI MOMENTUM MEWUJUDKAN POLISI KEHUTANAN YANG HUMAN PROTECT0
- MENYIBAK KEBERADAAN RANGKONG BADAK DI SUAKA MARGASATWA ISAU-ISAU0
- Focus Group Discussion Potensi Kehati Lanskap Benakat Semangus di Areal Konsesi PT. MHP0
- DI HARI CINTA PUSPA DAN SATWA NASIONAL BKSDA SUMSEL LEPASLIARKAN BAJUKU DAN BUAYA MUARA KE KAWASAN0
Tabel 1. Jenis Kupu-Kupu dilindungi di Indonesia
Keterangan :
II = Appendix II CITES; Non = Non Appendix CITES; Vu = Vulnerable (rentan); NT = Near Threatened (hampir terancam); LC = Least Concern (tidak beresiko); DD = Data Deficient (kurang data); NE = Not Evaluated (belum dievaluasi)
Jenis kupu-kupu yang dilindungi tersebut sebagian besar masuk dalam kategori Appendix II CITES, yang artinya perdagangan terhadap jenis tersebut diperbolehkan akan tetapi untuk mencegah terjadinya kepunahan maka diterapkan aturan perdagangan yang ketat oleh Pemerintah. Berdasarkan data Badan Standardisasi Nasional (2016), terdapat 23 jenis kupu-kupu hasil penangkaran yang diperdagangkan dalam bentuk opset.
Tabel 2. Daftar Jenis Kupu-Kupu Hasil Penangkaran yang diperdagangkan
Keterangan :
DL = Dilindungi; II = Appendix II CITES; Non = Non Appendix CITES; Vu = Vulnerable (rentan); NT = Near Threatened (hampir terancam); LC = Least Concern (tidak beresiko); DD = Data Deficient (kurang data); NE = Not Evaluated (belum dievaluasi)
Penelitian tentang kupu-kupu di kawasan konservasi di wilayah Sumatera Selatan belum banyak dilakukan. Hal ini dikarenakan pengelolaan kawasan lebih menitikberatkan pada pengelolaan keanekaragaman hayati yang menjadi keystone species atau umbrella species dari suatu kawasan, seperti gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) atau harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Akan tetapi penelitian kupu-kupu di beberapa wilayah Sumatera Selatan telah dilakukan dan berhasil mengidentifikasi sebanyak 161 jenis yang tersebar di berbagai tipe ekosistem (Aprillia et al. 2020).
Tabel 3 Lokasi Penemuan Jenis Kupu-Kupu di Sumatera Selatan
Sumber : Aprillia et al. (2020)
Untuk kawasan Suaka Margasatwa (SM) Gunung Raya yang menjadi habitat bagi berbagai jenis satwa liar, mulai dari insekta, primata, reptil, mamalia ataupun burung, belum secara keseluruhan teridentifikasi dan terdokumentasi keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Diperlukan upaya inventarisasi dan identifikasi keanekaragaman hayati kawasan SM Gunung Raya sebagai bahan di dalam pengelolaan kawasan kedepan.
Keragaman jenis Lepidoptera atau kupu-kupu di kawasan SM Gunung Raya telah berhasil diidentifikasi. Di kawasan SM Gunung Raya teridentifikasi sebanyak 73 jenis kupu-kupu yang masuk dalam 6 famili yaitu Papilionidae, Nymphalidae, Pieridae, Riodinidae, Lycaenidae, dan Hesperiidae (Aprillia et al. 2018; Aprillia et al. 2020). Masing-masing famili terdiri dari Papilionidae (14 jenis), Nymphalidae (44 jenis), Pieridae (9 jenis), Riodinidae (1 jenis), Lycaenidae (4 jenis), dan Hesperiidae (1 jenis). Hal ini sebagaimana disajikan dalam Tabel 4.
Tabel 4. Jenis Kupu-Kupu di SM Gunung Raya
Keterangan :
DL = Dilindungi; TDL = Tidak Dilindungi; II = Appendix II CITES; Non = Non Appendix CITES; LC = Least Concern (tidak beresiko); NE = Not Evaluated (belum dievaluasi)
Dengan diketahuinya keberadaan beberapa jenis kupu-kupu, khususnya jenis yang dilindungi di kawasan SM Gunung Raya tersebut, diharapkan menjadi bahan pertimbangan dan masukan di dalam melaksanakan perencanaan pemulihan ekosistem kawasan SM Gunung Raya. Diperlukan upaya kolaborasi bersama antara pemerintah (dalam hal ini Balai KSDA Sumatera Selatan), Pemerintah Daerah setempat, masyarakat, private sector, serta akademisi dalam upaya pelestarian kawasan SM Gunung Raya kedepan. Dengan demikian, keanekaragaman hayati di dalam kawasan SM Gunung Raya akan tetap terjaga dan bahkan meningkat ketika kawasan mulai terpulihkan.