PESONA JERAM SUAKA GUNUNG RAYA
Oleh: Octavia Susilowati , Abdul Zaini

By Admin BKSDA Sumsel 03 Apr 2023, 13:35:24 WIB Kawasan
PESONA JERAM SUAKA GUNUNG RAYA

Suaka Margasatwa (SM) Gunung Raya merupakan kawasan konservasi yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Kawasan ini ditetapkan sebagai suaka margasatwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.3090/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 April 2014, seluas 44.996,11 hektar. Kawasan SM Gunung Raya telah ditetapkan sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK. 129/ MenLHK/ SETJEN/ PLA.0/3/ 2018 tanggal 5 Maret 2018.

Kawasan konservasi SM Gunung Raya merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi perlindungan, pengawetan sumber daya alam dan budaya secara global, yang memberikan nilai bagi perlindungan habitat alam beserta flora dan fauna yang ada di dalamnya, serta memelihara keseimbangan lingkungan sekitarnya, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Tujuan pengelolaan di atas dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) aspek utama yaitu: konservasi, penelitian, pendidikan, dan kepariwisataan (Hamidun et al. 2012). Kawasan ini merupakan salah satu kawasan konservasi yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa, dengan fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa beserta ekosistemnya dan sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan. Satwa yang dijadikan sebagai flagship species kawasan SM Gunung Raya adalah gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus).

Kawasan SM Gunung Raya merupakan ekosistem hutan hujan tropis dataran tinggi dengan keadaan topografi bergelombang, berbukit-bukit sampai bergunung dengan ketinggian 1.643 meter dpl. Di kawasan SM Gunung Raya telah teridentifikasi keberadaan beberapa lokasi air terjun yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai ekowisata. Air terjun yang ada di dalam kawasan SM Gunung Raya yaitu Air Terjun Kalub/ Kembar Telemo, Air Terjun Payung/ Mahuma, Air Terjun Talang Limo, Air Terjun Kalub, Air Terjun O2, Air Terjun Kumpul Rejo dan Air Terjun Bukit Sekaco. Air Terjun yang berada di dalam kawasan SM Gunung Raya belum cukup dikenal oleh masyarakat luas.

Baca Lainnya :

Wilayah Kabupaten OKU Selatan memiliki sejumlah potensi wisata alam yang mulai dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Pariwisata Kabupaten OKU Selatan. Sejumlah potensi wisata alam tersebut antara lain berupa danau, air terjun, sumber air panas, gunung, dll. Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata Kabupaten OKU Selatan, potensi air terjun yang berhasil didata sampai dengan tahun 2021 adalah sebanyak 42 lokasi air terjun, dan beberapa diantaranya masih belum memiliki nama. Rincian Air Terjun yang berhasil diidentifikasi oleh Pemerintah Kabupaten OKU Selatan disajikan dalam Tabel 1.

Tabel 1. Daftar Nama Objek Wisata Alam Air Terjun di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan


Sumber: Dinas Pariwisata Kabupaten OKU Selatan dalam BPS Kabupaten OKU Selatan (2021)

Adanya paradigma baru di dalam pengelolaan kawasan konservasi yang mengedepankan pemanfaatan kawasan konservasi untuk mencapai perlindungan dan pengawetan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya memberikan cara pandang baru bagi kita semua. Paradigma baru pengelolaan kawasan konservasi bertujuan untuk mengurangi ketergantungan dana pengelolaan dari pihak luar dan melakukan konservasi dengan biaya sendiri. Pengembangan pemanfaatan berbagai potensi kawasan yang dilakukan dalam koridor-koridor pemanfaatan yang menjamin kelestariannya dapat dilakukan.

Salah satu pengembangan pemanfaatan kawasan konservasi adalah melalui pengembangan ekowisata. Ekowisata merupakan konsep operasional dari konsep pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya ekowisata dapat menjembatani kepentingan pemerintah dalam hal konservasi dan kepentingan masyarakat lokal dalam hal pengembangan ekonomi. Ekowisata adalah perpaduan antara konservasi dan pariwisata dimana pendapatan yang diperoleh dari pariwisata seharusnya dikembalikan kepada kawasan untuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati serta perbaikan sosial ekonomi masyarakat di sekitarnya (Hamidun et al. 2012). Terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam pengembangan ekowisata, yaitu daya dukung lingkungan, melibatkan secara aktif masyarakat lokal dan budayanya, mempromosikan pendidikan lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi pengelolaan taman nasional dan masyarakat sekitarnya (Sekartjakrarini, 2004; Ceballos-Lascurain, 1996; Boo, 1990 dalam Hamidun et al. 2012). Dan pengembangan ekowisata kawasan SM Gunung Raya dapat dilakukan melalui pengembangan potensi obyek daya tarik wisata alam berupa air terjun dengan melibatkan masyarakat sekitar kawasan konservasi.

Air Terjun O2

Air terjun O2 berada di kawasan SM Gunung Raya yang masuk dalam wilayah administrasi Desa Segiguk Raya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, dengan ketingian 20 - 25 m. Lokasi Air Terjun O2 ini berada di kawasan SM Gunung Raya pada ketinggian 1355 mdpl. Untuk menuju lokasi dapat ditempuh selama ±2,5 jam perjalanan dari Kota Muara Dua.

Air Terjun Kalub/ Air Terjun Kembar Telemo 

Air terjun Kalub/ Air Terjun Kembar Telemo terletak di Desa Bumi Agung Kecamatan Warkuk Ranau Selatan. Air terjun ini memiliki ketinggian antara 15 - 20 m. Berada di dalam kawasan SM Gunung Raya pada ketinggian 650 m dpl. Keberadaan Air Terjun Kalub/ Kembar Telemo di Desa Bumi Agung ini menambah potensi obyek daya tarik wisata alam yang ada di dalam kawasan SM Gunung Raya dan berpotensi untuk dikembangkan sebagai tujuan wisata minat khusus bagi para pecinta alam. Untuk menuju lokasi Air Terjun Kalub dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda 2. Waktu tempuh ke lokasi air terjun dari ibukota Kabupaten OKU Selatan (Kota Muara Dua) selama ±2,5 jam perjalanan.

Air Terjun Kumpul Rejo

Air Terjun Kumpul Rejo berada di dalam kawasan SM Gunung Raya yang masuk dalam wilayah administrasi Desa Sidorahayu Kecamatan Buay Pemaca dengan ketinggian 20 - 25 m. Lokasi Air Terjun Kumpul Rejo berada pada ketinggian 1002 mdpl. Dari Kota Muara Dua menuju titik lokasi sekitar 3,5 jam dengan kendaraan roda 2. Kemudian dilanjutkan jalan kaki turun ke lokasi air terjun sekitar 20 menit.

Air Terjun Bukit Sekaco

Air Terjun Bukit Sekaco berada di wilayah administrasi Desa Segiguk Raya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan. Air Terjun ini memiliki ketingian 10-15 m. Untuk menuju lokasi Air Terjun Kalub dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda 2. Waktu tempuh ke lokasi air terjun dari ibukota Kabupaten OKU Selatan (Kota Muara Dua) selama ±2,5 jam perjalanan.

Air Terjun Payung/ Mahuma

Salah satu potensi air terjun yang berada di dalam kawasan SM Gunung Raya adalah Air Terjun Payung yang berasal dari Sungai Mahuma. Air Terjun Payung ini masuk dalam wilayah administrasi Desa Sinar Baru Kecamatan Buay Pemaca dengan ketinggian 25 – 30 m. Lokasi Air Terjun Payung berada pada ketinggian 489 mdpl. Untuk menuju lokasi Air Terjun Payung dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda 2. Waktu tempuh ke lokasi air terjun dari ibukota Kabupaten OKU Selatan (Kota Muara Dua) selama ±2,5 jam perjalanan. Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan jalan kaki menuju lokasi yang berjarak ±200 m dari titik parkir kendaraan roda 2 yang ditempuh selama 10 - 20 menit.

Air Terjun Payung/Mahuma di Desa Sinar Baru Kecamatan Buay Pemaca menambah potensi obyek daya tarik wisata alam yang ada di dalam kawasan SM Gunung Raya dan berpotensi untuk dikembangkan sebagai tujuan wisata minat khusus bagi para pecinta alam. Hal ini juga akan membuka peluang usaha jasa wisata alam bagi masyarakat sekitar kawasan, khususnya masyarakat Desa Sinar Baru.

Air Terjun Talang Limo

Potensi air terjun lain di dalam kawasan SM Gunung Raya yang masuk dalam wilayah administrasi Desa Sinar Baru Kecamatan Buay Pemaca adalah Air Terjun Talang Limo. Air Terjun Talang Limo memiliki ketinggian 20 - 25 m. Lokasi Air Terjun Talang Limo berada pada ketinggian 802 m dpl. Untuk menuju lokasi Air Terjun Talang Limo dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda 2. Waktu tempuh ke lokasi air terjun dari ibukota Kabupaten OKU Selatan (Kota Muara Dua) selama ±2,5 jam perjalanan.

Beberapa air terjun yang berhasil diidentifikasi di dalam kawasan SM Gunung Raya berpotensi untuk dikembangkan sebagai salah satu tujuan wisata minat khusus. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, peluang pengembangan wisata alam di kawasan SM Gunung Raya terbuka. Akan tetapi masih dilakukan pembatasan dikarenakan status kawasan adalah Suaka Margasatwa, yang merupakan kawasan suaka alam yang memiliki kekhasan/ keunikan jenis satwa liardan/ atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya. Gunung Raya sendiri merupakan kawasan yang ditunjuk sebagai Suaka Margasatwa melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 55/Kpts/ Um/1/1978 karena merupakan habitat dari Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus), Siamang (Symphalangus syndactylus), Tapir (Tapirus indicus), Beruang Madu (Helarctos malayanus), Rusa (Rusa unicolor), burung Enggang (Bucerotidae sp), Kambing Hutan (Capricornis sumatraensis), burung Kuau (Argusianus argus) dan lainnya.

Beberapa ketentuan terkait pengusahaan pariwisata alam kemudian dijabarkan secara lebih detil dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.48/Menhut-II/2010. Setelah hampir satu dekade Peraturan Menteri Kehutanan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Di dalamnya terdapat ketentuan bahwa pada kawasan suaka margasatwa hanya dapat dilakukan usaha penyediaan jasa wisata alam terbatas meliputi kegiatan informasi pariwisata, pramuwisata, transportasi, perjalanan wisata dan persewaan peralatan wisata alam.

Kegiatan usaha di bidang informasi pariwisata, pramuwisata, transportasi, perjalanan wisata dan persewaan peralatan wisata alam yang dapat dikembangkan di kawasan Suaka Margasatwa mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.8/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/3/2019, Pasal 6 ayat (2), (3), (4), (6), dan (9). Ketentuan mengenai usaha yang dapat dikembangkan di kawasan Suaka Margasatwa sebagaimana disajikan dalam Tabel 2.

Tabel 2. Pengembangan Usaha Jasa Wisata Alam di Suaka Margasatwa

Dalam kawasan Suaka Margasatwa hanya dapat dilakukan kegiatan wisata terbatas berupa kegiatan mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam dan keanekaragaman tumbuhan serta satwa yang ada di dalamnya. Dalam kawasan Suaka Margasatwa tidak diperkenankan untuk dilakukan usaha penyediaan sarana wisata alam. Usaha penyediaan jasa wisata alam terbatas di kawasan Suaka Margasatwa dilakukan melalui mekanisme Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata (IUPJWA) yang difasilitasi oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pemberian IUPJWA ini diprioritaskan bagi masyarakat sekitar kawasan konservasi. Khusus di kawasan Suaka Margasatwa, IUPJWA hanya diberikan bagi usaha perorangan. Pengajuan permohonan IUPJWA di kawasan Suaka Margasatwa diajukan kepada Kepala UPT melalui Lembaga OSS (One Single Submission), yaitu lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Pengajuan permohonan IUPJWA dilengkapi persyaratan yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019.

Penyampaikan permohonan dan persyaratan permohonan (pernyataan komitmen dan persyaratan teknis) kepada Lembaga OSS dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Sementara untuk dokumen asli disampaikan kepada Kepala UPT untuk diproses lebih lanjut. Apabila dalam proses penilaian terhadap dokumen pengajuan permohonan dan kelengkapannya dinyatakan telah memenuhi ketentuan, Kepala UPT akan menyampaikan persetujuan dalam bentuk dokumen elektronik kepada Lembaga OSS untuk diproses penerbitan IUPJWA yang telah diajukan pemohon.

Dengan semakin terbukanya peluang dalam pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam di kawasan Suaka Margasatwa, Balai KSDA Sumatera Selatan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Gunung Raya dapat terus mensosialisasikan terkait potensi keberadaan air terjun. Hal ini untuk meningkatkan minat masyarakat di dalam upaya pelestarian kawasan SM Gunung Raya kedepan. Dengan keberadaan beberapa air terjun di dalam kawasan selain memiliki potensi sebagai obyek daya tarik wisata alam dan sumber air bagi masyarakat sekitar kawasan, juga berpotensi untuk dijadikan sebagai sumber energi listrik melalui mikrohidro. Adanya peluang pengembangan jasa wisata alam dengan mengutamakan masyarakat sekitar kawasan konservasi akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat. Kedepan diharapkan ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan kawasan SM Gunung Raya secara non prosedural juga turut menurun seiring dengan pengembangan wisata alam air terjun di SM Gunung Raya. Dengan merasakan beberapa manfaat tersebut, masyarakat diharapkan turut serta di dalam upaya pelestarian kawasan SM Gunung Raya. Dengan demikian slogan Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera dapat terwujud.

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten OKU Selatan, diakses dari https://okuselatankab.bps.go.id/, diakses pada tanggal 27 Pebruari 2023.

Hamidun, M. S., Baderan, D. W., Modjo, M. L. 2012. Potensi Satwa Liar Untuk Pengembangan Ekowisata di Kawasan Suaka Margasatwa Nantu Provinsi Gorontalo. In Seminar Nasional Perhimpunan Biologi Indonesia XIII (pp. 88-96).

Pemerintah Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. 2019. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 335. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Jakarta.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment