Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Koridor Satwa di Lanskap Jambul Nanti Patah

By Admin BKSDA Sumsel 15 Des 2022, 08:28:42 WIB Kegiatan
Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Koridor Satwa di Lanskap Jambul Nanti Patah

Lahat (14/12) – Dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi para pihak sekitar koridor satwa pada Bulan Juni 2022, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) melakukan penyusunan rencana aksi pengelolaan Koridor Satwa Jambul Nanti Patah di Kabupaten Lahat pada tanggal 13 – 14 Desember 2022.

Peserta berasal dari BKSDA Sumsel, instansi terkait yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah V Palembang, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Musi Palembang, staf Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Sriwijaya, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lahat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, Bappeda Kota Pagar Alam, DLH Kota Pagar Alam, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten OKU, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Bukit Nanti, KPH Wil. VII Makakau Saka, KPH Wil. VIII Semendo, KPH Wil X Dempo, KPH Wil. XI Kikim Pasemah, PT. Supreme Energy Rantau Dedap, PT. Pertamina Geothermal Energy Lumut Balai dan PLTM Green Lahat.

Dalam kegiatan ini, turut mengundang beberapa narasumber yang berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Balai KSDA Sumsel, BPHL Wilayah V Palembang, Universitas Sriwijaya dan Forum HarimauKita. Narasumber-narasumber tersebut memberikan paparan terkait kondisi dan permasalahan Hutan Lindung Jambul Nanti Patah Kantong Harimau Sumatra Jambul Nanti Patah, Implementasi SE.7/PHL/PUPH/HPL.1/10/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang perlindungan satwa liar yang dilindungi di dalam areal kerja perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBTH), peran akademisi dalam upaya konservasi tingkat ekosistem, spesies dan genetik untuk Harimau Sumatra, dan peran NGO dalam upaya konservasi tingkat ekosistem, spesies dan genetik untuk harimau sumatra.

Baca Lainnya :

Dalam pembahasan penyusunan Rencana Aksi Koridor Satwa di Lanskap Jambul Nanti Patah terbagi menjadi 5 tim dari unsur para pihak dengan tema sebagai berikut.

Tim 1 : Penguatan Kelembagaan Forum Kolaborasi Koridor Hidupan Liar;

Tim 2 : Perlindungan Ekosistem Esensial;

Tim 3 : Pengawetan Keanekaragaman Hayati;

Tim 4 : Pemulihan Ekosistem;

Tim 5 : Pemanfaatan Berkelanjutan.

Kemudian masing-masing ketua tim memaparkan hasil diskusi kelompok sesuai dengan topik yang telah diberikan.

Penyempurnaan draft rencana aksi akan dilakukan secara bertahap melalui komunikasi para pihak dalam Whatsapp Group Jambul Nanti Patah. Kegiatan penyusunan rencana aksi pengelolaan koridor satwa di Lanskap Jambul Nanti Patah menghasilkan rumusan hasil rapat sebagai berikut:

1. Rapat Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Koridor Satwa Jambul Nanti Patah dihadiri oleh para pihak terkait.

2. Bahwa pengelolaan koridor satwa Jambul Nanti Patah dilakukan oleh para pihak secara kolaboratif. Legalitas forum kolaboratif pengelolaan koridor diagendakan pada tahun 2023 dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan.

3. Penyusunan rencana aksi pengelolaan koridor satwa Jambul Nanti Patah merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan pengelolaan hidupan liar yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu identifikasi kantong habitat harimau sumatera dan gajah sumatera (tahun 2016), Inventarisasi dan verifikasi potensi keanekaragaman hayati tinggi (tahun 2020), dan rapat koordinasi para pihak sekitar koridor satwa (Bulan Juni 2022).

4. Konektivitas habitat merupakan aspek penting dalam ketahanan populasi hidupan liar yang ditingkatkan melalui koridor untuk menyediakan koneksi struktural antar habitat dalam lanskap.

5. Dalam pengelolaan koridor Jambul Nanti Patah perlu memperhatikan hasil kajian/penelitian (scientific based), Data-data yang dihasilkan dalam penelitian dapat digunakan dalam pengelolaan koridor. Kajian/penelitian yang telah dilakukan Universitas Sriijaya dan dapat dilakukan di koridor Jambul Nanti Patah, antara lain:

  • Survei biodiversitas
  • Pengembangan basis data terintegrasi
  • Studi genetika satwa liar terancam punah
  • Publikasi ilmiah

6. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan koridor satwa adalah aspek peraturan/kebijakan (regulation based). Salah satu aturan yang dapat diterapkan dalam upaya pertindungan diantaranya berdasarkan Surat Edaran Dirjen PHL Nomor SE.07/PHL/PUPH/HPL.1/10/2022. Implementasi dari surat edaran ini agar dapat juga dilaksanakan oleh seluruh pemegang konsesi selain PBPH, yaitu dengan memperhatikan dan melaksanakan perlindungan satwa liar yang dilindungi sebagai berikut:

  • Harimau dan satwa liar dilindungi lainnya yang berada di wilayah konsesi merupakan aset negara sehingga merupakan kewajiban pemegang izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk melindungi dan melestarikannya;
  • Areal lindung yang berada di areal pemegang izin perlu dilakukan inventarisasi dan verifikasi kondisi areal ruang gerak/jelajah untuk harimau dan satwa liar dlindungi terutama terhadap ketersediaan areal konservasi/lindung dengan peruntukan sebagai Daerah Perlindungan Satwa Luar atau Kawasan Perlindungan Satwa Liar yang merupakan kewajiban dari pemegang izin;
  • Pembinaan habitat satwa liar yang dilindungi dengan penyediaan tanaman pakan pada areal pemegang izin;
  • Pembentukan tim monitoring satwa liar, tim mitigasi konflik satwa dan manusia;
  • Peningkatan kapasitas SDM terkait perlindungan satwa liar;
  • Menyediakan sarana dan prasarana perlindungan satwa liar;
  • Melibatkan UPT Dirjen KSDAE dalam upaya konservasi termasuk peningkatan populasi satwa prioritas di dalam areal pemegang izin; dan
  • Melaksanakan perlindungan satwa liar terhadap ancaman penjeratan dan perburuan liar sesuai SOP yang diterbitkan Dirjen KSDAE.

7. Kondisi koridor satwa Jambul Nanti Patah telah mengalami deforestasi dan degradasi yang berpotensi menimbulkan interaksi satwa dan manusia sehingga perlu dilakukan upaya pengelolaan koridor satwa secara kolaboratif.

8. Pengetahuan dan pengalaman lapangan (evidence based) dapat diterapkan dalam pengelolaan koridor satwa, maka peran yang dapat dilakukan oleh Forum Harimau Kita dalam mendukung rencana aksi koridor Jambul Nanti Patah antara lain:

  • Kajian lanskap dan koridor
  • Dukungan inventarisasi satwa melalui survei okupansi harimau sumatera
  • Pembaharuan data dan informasi harimau sumatera
  • Pengembangan kapasitas bidang konservasi harimau untuk staf UPT, mitra, dan swasta (perusahaan, dan lain-lain) 
  • Edukasi dan penyadartahuan kepada masyarakat
  • Kampanye anti perburuan dan perdagangan harimau 
  • Sosialisasi dan edukasi pelestarian satwa mangsa harimau 
  • Dukungan penanggulangan penyakit menular (CDV dan ASF) 
  • Kajian perilaku harimau sumatera

 9. Para pihak menyepakati program kegiatan yang telah disampaikan oleh narasumber untuk dituangkan dalam bentuk matriks dan akan menjadi bagian dari rencana aksi pengelolaan koridor satwa Jambul Nanti Patah. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh para pihak dalam penyempurnaan rencana aksi pengelolaan koridor satwa Jambul Nanti Patah.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment