PENYERAHAN ANDALAS, BERUANG MADU ASAL PULAU SUMATERA KEPADA BKSDA SUMSEL

By Admin BKSDA Sumsel 29 Mar 2023, 04:38:54 WIB Satwa Dilindungi
PENYERAHAN ANDALAS, BERUANG MADU ASAL PULAU SUMATERA KEPADA BKSDA SUMSEL

Palembang (28/3) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) menerima serahan satu individu satwa dilindungi jenis beruang madu (Helarctos malayanus) berjenis kelamin jantan dengan usia 6 bulan dari PT Bumi Andalas Permai (PT. BAP) melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan di RKW IV Kota Palembang.

Penemuan beruang madu ini bermula ketika Tim Konservasi PT. BAP sedang melakukan patroli. Susilo Pujianto selaku Staf Konservasi PT. BAP menjelaskan bahwa satwa tersebut ditemukan di areal Distrik Simpang Heran PT. BAP. Kemudian tim menunggu hingga sore hari untuk mengembalikan satwa tersebut kepada induknya, tetapi tidak ada tanda-tanda keberadaan induk beruang. Kemudian tim melakukan evakuasi dengan pertimbangan keselamatan anak beruang yang masih berumur kurang dari 1 tahun belum mampu bertahan hidup di alam bebas tanpa asuhan induknya.

“Keesokan harinya beruang tersebut dibawa kembali ke kawasan lindung dengan harapan dapat bertemu dengan induknya. Setelah seharian dikembalikan ke kawasan lindung dan induk beruang tersebut tidak muncul, anak beruang tersebut dirawat sementara dengan diberikan asupan makanan yang mendekati makanan di alam liar, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan perawatan lanjutan dibawah pengawasan dokter hewan serta pengkayaan perilaku agar memiliki kemampuan mencari makan di alam liar", ungkap Susilo.

Baca Lainnya :

Status konservasi beruang madu (Helarctos malayanus) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/ 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi termasuk ke dalam salah satu satwa dilindungi. Kemudian berdasarkan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) Red List, digolongkan sebagai satwa dengan kategori rentan (Vulnerable). Sementara berdasarkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) termasuk ke dalam Appendix I

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Pandji Tjahjanto memberi nama beruang madu tersebut “Andalas” karena ditemukan di PT Bumi Andalas Permai yang berada di Pulau Sumatera. Selanjutnya beliau mengapresiasi tindakan penyelamatan beruang madu yang dilakukan oleh PT. BAP. 

"Dengan dibawa ke pusat rehabilitasi, satwa dilindungi ini bisa mudah beradaptasi dengan lingkungan alam sampai siap untuk dilepasliarkan kembali. Mudah-mudahan satwa ini bisa tumbuh dengan baik dan bebas. Kita harus melestarikan satwa dilindungi agar tetap hidup di alam liar”, pesan Pandji.

Kemudian Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata menyampaikan upaya tindak lanjut dari tim BKSDA Sumsel untuk membuat situasi liar bagi beruang madu.

"Selama proses rehabilitasi, satwa akan dibiasakan mengkonsumsi pakan alami hingga dinyatakan siap untuk dilepasliarkan ke habitatnya", terang Ujang.

“Nanti ada beberapa skenario rehabilitasi yang akan berlaku, juga untuk satwa-satwa lainnya dikarenakan jika langsung diliarkan tanpa rehabilitasi, dapat 'menyakiti' satwa tersebut”, tambahnya. (A)







Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment