PANTAU KELAYAKAN PENANGKARAN RUSA SAMBAR, BKSDA SUMSEL MELAKUKAN INSPEKSI KE AREAL PT TIMAH Tbk.

By Admin BKSDA Sumsel 22 Mei 2022, 07:14:07 WIB Kegiatan
PANTAU KELAYAKAN PENANGKARAN RUSA SAMBAR, BKSDA SUMSEL MELAKUKAN INSPEKSI KE AREAL PT TIMAH Tbk.

Belitung Timur (20/5) – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) melakukan penilaian/ evaluasi kelayakan Penangkaran Rusa Sambar (Rusa unicolor) atas nama PT Timah Tbk., di Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022. PT Timah Tbk merupakan salah satu penangkar yang terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Nomor: SK.845/KSDAE/SET.3/KSA.2/8/2021.

Ada 5 (lima) aspek kesejahteraan satwa (animal welfare) atau lebih dikenal dengan “The Five freedom”, yang harus dipenuhi oleh pihak penangkar, antara lain memastikan bahwa satwa yang ditangkarkan bebas dari rasa lapar dan haus (freedom from hunger and thirst), bebas dari ketidaknyamanan (freedom from discomfort), bebas dari rasa sakit dan penyakit (freedom from pain, injury and disease), bebas mengekspresikan perilaku normal dan alami (freedom to express normal behaviour), serta bebas dari rasa takut dan tekanan (freedom from fear and distress).

Dari hasil pengecekan/ evaluasi di lapangan yang dilakukan oleh tim BKSDA Sumsel, secara umum penangkaran PT Timah, Tbk sudah memenuhi standar kelayakan penangkaran dilihat dari aspek kesejahteraan satwa (animal welfare), sarana dan prasarana, kesehatan, tenaga kerja dan administrasi. Namun demikan tetap harus dilakukan peningkatan dalam pelaksanaan penangkaran dan ketepatan waktu dalam penyampaian kewajiban-kewajiban sebagai penangkar.

Baca Lainnya :

Jenis satwa yang ada di penangkaran yaitu jenis Rusa Sambar (Rusa unicolor), dengan jumlah sebanyak 10 ekor terdiri 2 (dua) ekor berjenis kelamin jantan, 7 (tujuh) ekor berjenis kelamin betina dan 1 (satu) ekor anakan yang belum diketahui jenis kelaminnya. Kondisi satwa sudah beradaptasi dengan baik di lingkungan penangkaran. Perolehan satwa indukan rusa sambar (Rusa unicolor) penangkaran PT Timah Tbk telah sesuai dengan jumlah indukan yang disetujui oleh Dirjen KSDAE melalui Surat Keputusan Dirjen KSDAE Nomor: SK.1049/ KSDAE/ SET.3/ KSA.2/8/2021. Dalam SK Dirjen KSDAE tersebut, selain jenis rusa sambar, persetujuan perolehan indukan juga diperuntukkan bagi jenis kijang (Muntiacus muntjak). Namun sampai dengan saat dilakukan pemantauan, pihak pengelola belum mendatangkan jenis indukan kijang (Muntiacus muntjak) dimaksud, serta fasilitasnya belum cukup untuk hadirnya species tersebut.

Secara umum pengelola penangkaran telah memperhatikan aspek kesejahteraan satwa dari sisi bebas mengekspresikan perilaku normal dan alami (freedom to express normal behaviour), salah satunya adalah melakukan perkawinan, yang telah menghasilkan 1 ekor anakan. Dengan demikian, proses perkembangbiakan satwa rusa sambar (Rusa unicolor) di penangkaran sejauh ini dapat berjalan dengan baik.

Untuk pemenuhan aspek kesejahteraan satwa di penangkaran yaitu bebas dari rasa lapar dan haus (freedom from hunger and thirst), pihak pengelola telah memastikan bahwa kebutuhan dalam perawatan satwa seperti pakan dan minum yang tersedia setiap saat, pemberian jenis pakan yang sesuai bagi satwa serta pemberian pakan yang dilakukan secara teratur telah berjalan dengan baik. Karena salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan populasi satwa di penangkaran adalah terpenuhinya kebutuhan gizi pada pakan yang diberikan. Hal yang perlu diperhatikan oleh pengelola adalah variasi lokasi di dalam penangkaran dan jarak pemberian pakan agar jangan terlalu dekat dengan akses diluar kandang penangkaran, untuk mengantisipasi potensi interaksi dengan manusia atau satwa lain dari luar kandang.

Pengelola penangkaran juga telah mengupayakan pencegahan kontak secara langsung antara manusia dan satwa di penangkaran dengan memberikan tulisan atau peringatan di sekitar lokasi penangkaran. Meskipun jumlah dan lokasi pemasangan papan larangan/ papan himbauan masih belum cukup layak. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan aspek kesejahteraan satwa dari sisi pemenuhan kebutuhan satwa untuk bebas dari rasa takut dan tekanan (freedom from fear and distress).

Kondisi penangkaran sangat baik yaitu menyerupai kondisi satwa di habitat alaminya dengan luasan kandang yang cukup luas serta masih terdapat naungan alami berupa pepohonan yang rimbun. Dengan tersedianya lingkungan alami yang menyerupai habitat aslinya, satwa di penangkaran dapat merasa nyaman sehingga aspek kesejahteraan satwa berupa bebas dari ketidaknyamanan (freedom from discomfort) telah dapat dipenuhi oleh pihak penangkar.

Sementara itu, dalam rangka pemenuhan bebas dari rasa sakit dan penyakit (freedom from pain, injury and disease), pihak pengelola penangkaran telah mengupayakan kebersihan kandang terjaga dengan baik. Selain itu juga ketersediaan tenaga kerja pendukung pengelolaan penangkaran rusa sambar (Rusa unicolor) seperti animal keeper, tenaga administrasi, tenaga kesehatan dan tenaga keamanan sudah berjalan dengan baik. Terkait dengan tenaga kesehatan pengelola penangkaran selalu berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belitung Timur, yang melakukan rutin pengawasan dan pemeriksaan kesehatan. Dengan demikian kesehatan satwa terjaga dengan baik.

Ketersediaan sarana dan prasarana sangat mendukung dalam menunjang kegiatan penangkaran, seperti kandang, tempat pakan, tempat minum, naungan alami, naungan buatan, kolam kubangan, gudang pakan, pos kerja, dan sarana pendukung lainnya.

Para pihak yang turut hadir dalam kegiatan evaluasi penilaian/ evaluasi kelayakan di Penangkaran Rusa Sambar (Rusa unicolor) atas nama PT Timah Tbk, selain dari BKSDA Sumsel dan PT Timah Tbk, juga hadir petugas dan dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belitung Timur, serta unsur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur. Beberapa hal yang disampaikan kepada pengelola penangkaran, yaitu:

a. Untuk melengkapi persetujuan perolehan indukan sebagaimana SK Dirjen KSDAE Nomor: SK.1049/ KSDAE/ SET.3/ KSA.2/8/2021, PT. Timah agar segera merealisasikan perolehan indukan untuk jenis kijang (Muntiacus muntjak), dan mempersiapkan kandang tersendiri untuk species tersebut.

b. Perlu dilakukan peningkatan dan pengawasan dalam pengelolaan penangkaran, agar satwa di penangkaran dapat berkembang biak dengan baik dan kesejahteraan satwa selalu terjaga.

c. Terkait pemenuhan kewajiban sebagai penangkar yaitu laporan bulanan, laporan tahunan, RKT, studbook, dan logbook agar dilaksanakan secara tertib, berkala dan tepat waktu kepada Balai KSDA Sumatera Selatan.

d. Mengurangi terjadinya kontak satwa dengan manusia secara langsung (kunjungan masyarakat). Tujuannya agar menghindari stres pada satwa dan meminimalisir terjadinya penularan penyakit dari satwa ke manusia dan atau sebaliknya.

e. Melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana secara rutin dan berkala, apabila ada yang rusak agar segera diperbaiki.

f. Selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur dan instansi terkait lainnya.

g. Memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor SE.3/KSDAE/KKHSG/ KSA.2/5/2022 tentang Panduan Pencegahan Penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Satwa Liar, pihak pengelola penangkaran perlu melakukan beberapa tindakan pencegahan dengan cara kolaboratif dengan dinas-dinas terkait. Apabila terdapat satwa yang diduga sakit, agar segera berkomunikasi dengan dokter hewan dan melapor kepada petugas BKSDA Sumsel. Pemilihan pakan yang baik dan pemenuhan nutrisi tambahan kepada satwa serta kebersihan kandang yang baik menjadi salah satu cara pencegahan terjadinya penyakit pada satwa yang ditangkarkan.






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment