- BKSDA Sumsel Lakukan Evaluasi Pengelolaan Lima Kawasan Konservasi Bersama Para Pihak Melalui Perangkat METT
- PENGGAGALAN PENGANGKUTAN 3306 INDIVIDU SATWA BURUNG TIDAK DILINDUNGI TANPA DOKUMEN
- MENGENAL CAPUNG TWA GUNUNG PERMISAN
- Road To HKAN 2023: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Empat Individu Satwa Liar dan Tanam Pohon di SM Padang Sugihan
- KRONOLOGI BERUANG MATI OLEH MASYARAKAT DI PAGAR ALAM UTARA, BKSDA SUMSEL BERI IMBAUAN TEGAS
- UPAYA MITIGASI HUMAN-WILDLIFE CONFLICT DI KANTONG HABITAT GAJAH SAKA GUNUNG RAYA: PEMASANGAN GPS COLLAR DI KELOMPOK MEISIDA
- PERINGATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI: 1300 BIBIT POHON UNTUK KAWASAN KONSERVASI
- BKSDA Sumsel Hadiri Pembinaan dan Identifikasi Perumusan Isu Strategis Lingkungan Hidup dalam rangka Penyusunan Dokumen IKPLHD 2022
- DUKUNGAN DESA SIDOMULYO MELALUI KESEPAKATAN KONSERVASI UNTUK KELESTARIAN SM DANGKU
- Pemasangan GPS Collar Ketiga pada Kelompok Gajah Sumatera di Sumatera Selatan
Menerbangkan Elang Bondol (Haliastur indus) di Bumi Laskar Pelangi

Belitung (25/11) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) kembali melakukan pelepasliaran satwa liar bersama para pihak. Kegiatan yang telah menjadi agenda rutin BKSDA Sumsel ini merupakan dukungan terhadap program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka melestarikan satwa liar milik Negara.
Kegiatan pelepasliaran satwa ini dilaksanakan pada Kamis, 25 November 2021 di areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) Seberang Bersatu, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Satwa liar yang dilepasliarkan adalah jenis Elang Bondol (Haliastur indus) sebanyak 2 (dua) ekor.
Elang Bondol (Haliastur indus) tersebut telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi sesuai dengan Berita Acara Penitipan Nomor BAP.106/K.12/TU/KSA/1/2019 tanggal 19 Januari 2019. Asal-usul Elang Bondol (Haliastur indus) berasal dari serahan masyarakat di Kota Palembang dan diangkut ke PPS Alobi pada tahun 2019 sebagai titipan negara untuk dirawat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satwa liar jenis Elang Bondol (Haliastur indus) tersebut dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan sebagaimana kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Nomor 075/SKKH/LK-PPS/XI/2021 tanggal 13 November 2021.
Baca Lainnya :
- Bersama Polrestabes Palembang, BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi0
- Penilaian METT SM Gunung Raya, SM Dangku, dan TWA Punti Kayu0
- Masyarakat Sungai Lilin Muba Serahkan Satwa Buaya Muara dan Owa Ungko0
- BKSDA Sumsel Terima Serahan Dua Individu Siamang dari Masyarakat Buay Rawan OKUS0
- BKSDA Sumsel Lakukan Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi0
Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Sumsel (Azis Abdul Latif MS), menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang terlibat dalam kegiatan pelepasliaran satwa ini diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten Belitung, Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, KPHL Belantu Mendanau, PT. Timah Tbk, PT. PLN (Persero), HKm Seberang Bersatu, dan Yayasan Alobi.
Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Belitung Bapak H. Sahani Saleh, S.Sos, menyatakan bahwa "HKm Seberang Bersatu memiliki luas 757 Ha yang sebelumnya merupakan areal bekas tambang Timah di kawasan Hutan Lindung Pantai Juru Seberang. HKm Seberang Bersatu merupakan Geosite yang telah diakui oleh UNESCO atas tingginya upaya masyarakat terhadap pemulihan kawasan bekas tambang Timah. Terdapat 65 jenis Mangrove di Kabupaten Belitung yang rencananya akan ditanam di kawasan HKm Seberang Bersatu dan menjadi media edukasi bagi masyarakat luas. Dengan adanya kegiatan ini harapan kedepannya dapat dilakukan kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian lingkungan lainnya di Kabupaten Belitung.”