- Warga Prabumulih dan Lahat Serahkan Dua Individu Siamang ke BKSDA Sumsel
- SERAH TERIMA BARANG BUKTI TINDAK PIDANA JUAL BELI SATWA DILINDUNGI, APRI DIDAKWA 10 BULAN PENJARA
- Rekrutmen Tenaga Kontrak BKSDA Sumsel
- KUBUNG SUNDA SUAKA GUNUNG RAYA
- 1000 Bibit Ditanam dan 24 Burung Dilepasliar di TWA Punti Kayu dalam Rangkaian Tanam Pohon Serentak
- BKSDA Sumsel Lakukan Evaluasi Pengelolaan Lima Kawasan Konservasi Bersama Para Pihak Melalui Perangkat METT
- PENGGAGALAN PENGANGKUTAN 3306 INDIVIDU SATWA BURUNG TIDAK DILINDUNGI TANPA DOKUMEN
- MENGENAL CAPUNG TWA GUNUNG PERMISAN
- Road To HKAN 2023: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Empat Individu Satwa Liar dan Tanam Pohon di SM Padang Sugihan
- KRONOLOGI BERUANG MATI OLEH MASYARAKAT DI PAGAR ALAM UTARA, BKSDA SUMSEL BERI IMBAUAN TEGAS
Lepasliarkan Tiga Ekor Siamang di SM Dangku, BKSDA Sumsel Kembali Terima Serahan Seekor Siamang
Musi Banyuasin (10/8) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama unsur Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dan para jurnalis media, melepasliarkan tiga ekor Owa Siamang (Symphalangus syndactylus), pada Senin (9/8) di blok perlindungan Suaka Margasatwa (SM) Dangku, Musi Banyuasin. Pelaksanaan kegiatan ini diperkuat dengan surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati nomor S.586/KKH/AJ/KSA.2/08/2021 tanggal 6 Agustus 2021 perihal Dukungan Pelepasliaran Siamang (Shympalangus syndactylus).
Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan salah satu jenis primata yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Sebarannya meliputi hampir semua wilayah di Pulau Sumatera.
Ketiga individu satwa dilindungi bernama Boy (7 tahun), Roy (4 tahun), dan Hanny (5 tahun) tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat di Kota Palembang dan Kabupaten Lahat serta rescue karena konflik di Kabupaten Lahat.
Baca Lainnya :
- Balai KSDA Jakarta Translokasikan 13 Ekor Elang Dilindungi ke PPS Alobi Bangka Belitung0
- Hari Harimau Sedunia0
- Bupati Muba Siap Dukung Optimalisasi Kelola Kawasan Dangku dan Bentayan0
- KLHK dan Polda Sumsel Ringkus Aktor Lapangan Perambah SM Padang Sugihan di Palembang0
- Apel Pagi Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan0
Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, menyatakan bahwa sebelum dilepasliarkan, ketiga satwa tersebut telah melalui proses rehabilitasi selama tiga bulan di Kandang Transit Resor Konservasi Wilayah IV Kota Palembang, yang dipantau secara berkala oleh petugas dan tenaga kesehatan hewan. Dua ekor Owa Siamang berjenis kelamin jantan dan satu ekor berjenis kelamin betina. Ketiganya telah dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Nomor 520/001/Keswan/DPKP/2021 tanggal 6 Agustus 2021.
Berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen KSDAE KLHK) Nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi COVID-19, Surat Edaran Dirjen KSDAE KLHK Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA.2/7/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penularan Covid pada Manusia dan Satwa Liar di Lembaga Konservasi Umum, Lembaga Konservasi Khusus, Penangkaran dan Tempat Transit Satwa lainnya dan Surat Dirjen KSDAE KLHK Nomor: S.455/KSDAE/KKH/KSA.2/6/2021 tanggal 4 Juni 2021 Perihal Pelepasliaran Satwa Liar Tahun 2021, maka terhadap ketiga satwa tersebut telah dilakukan Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendiagnosis COVID-19. Berdasarkan surat Kepala Balai Veteriner Lampung Kementerian Pertanian Nomor 04002/PK.310/F.5.C/08/2021 tanggal 4 Agustus 2021 Perihal Hasil Uji Laboratorium, ketiga satwa tersebut dinyatakan negatif COVID-19.
Kegiatan yang diinisiasi oleh BKSDA Sumsel dalam rangkaian Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2021 ini sekaligus menjadi sarana edukasi dan publikasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem, pelestarian satwa, dan daya dukung kawasan konservasi sebagai habitat satwa yang merupakan implementasi dari program Kementerian LHK “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”. Dalam pelaksanaannya, diterapkan protokol kesehatan yang ketat, dimana para jurnalis dan personil yang terlibat telah dinyatakan negatif COVID-19 melalui tes Antigen.
Doc. BKSDA Sumsel, pelepasliaran Owa Siamang
Kemudian pada Selasa (10/8) menyusul warga Lais Musi Banyuasin, Bapak Khoirul Yusama, secara sukarela menyerahkan seekor Owa Siamang kepada BKSDA Sumsel melalui Resor Konservasi Wilayah II Dangku. Ketidaktahuan Khoirul bahwa Owa Siamang tidak boleh dipelihara secara bebas, sehingga selama 10 tahun lamanya satwa dilindungi tersebut dirawat dan dipelihara di pekarangan rumahnya sejak dibeli di Palembang.
Selanjutnya, satwa tersebut akan dikarantina serta diobservasi di Resor Konservasi Wilayah IV Kota Palembang sampai siap untuk dilepasliarkan kembali ke alam. (JP)
Doc. BKSDA Sumsel, penyerahan Owa Siamang oleh masyarakat Lais Musi Banyuasin