- Warga Prabumulih dan Lahat Serahkan Dua Individu Siamang ke BKSDA Sumsel
- SERAH TERIMA BARANG BUKTI TINDAK PIDANA JUAL BELI SATWA DILINDUNGI, APRI DIDAKWA 10 BULAN PENJARA
- Rekrutmen Tenaga Kontrak BKSDA Sumsel
- KUBUNG SUNDA SUAKA GUNUNG RAYA
- 1000 Bibit Ditanam dan 24 Burung Dilepasliar di TWA Punti Kayu dalam Rangkaian Tanam Pohon Serentak
- BKSDA Sumsel Lakukan Evaluasi Pengelolaan Lima Kawasan Konservasi Bersama Para Pihak Melalui Perangkat METT
- PENGGAGALAN PENGANGKUTAN 3306 INDIVIDU SATWA BURUNG TIDAK DILINDUNGI TANPA DOKUMEN
- MENGENAL CAPUNG TWA GUNUNG PERMISAN
- Road To HKAN 2023: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Empat Individu Satwa Liar dan Tanam Pohon di SM Padang Sugihan
- KRONOLOGI BERUANG MATI OLEH MASYARAKAT DI PAGAR ALAM UTARA, BKSDA SUMSEL BERI IMBAUAN TEGAS
Lagi, BKSDA Sumsel Evakuasi Satwa Dilindungi Jenis Kukang (Nycticebus coucang)
Lahat (28/4) - Berawal dari informasi Call Center Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) hari Rabu (27/4) terkait penemuan satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) di Desa Muara Tawi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, Tim RKW VI Gumai segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tim segera menuju lokasi penemuan dan bertemu langsung dengan Bapak Roliansyah selaku pelapor.
Berdasarkan informasi yang didapat, pada hari Selasa (26/4) pukul 19.00 WIB Bapak Roliansyah menemukan kukang (Nycticebus coucang) pada kabel listrik depan rumahnya dan langsung mengamankan satwa tersebut. Kemudian esoknya, beliau menghubungi Call Centre untuk menyerahkan kukang (Nycticebus coucang). Kondisi kukang (Nycticebus coucang) tersebut dalam keadaan sehat saat diserahkan ke Tim RKW VI Gumai.
Setelah tim selesai melakukan pengecekan kondisi fisik satwa kukang , segera dilakukan penandatanganan serah terima satwa dari Bapak Roliansyah ke RKW VI Gumai. Kemudian pada hari Kamis (28/4), Tim RKW VI Gumai membawa satwa tersebut ke kantor SKW II Lahat.
Baca Lainnya :
- Menanam Bersama Masyarakat KTHK di SM Dangku pada Eks Areal Tumpang Tindih dengan PT. BTS0
- Pengecekan Kesehatan 8 Ekor Gajah Jinak di RKW X PLG Serelo, SKW II Lahat, BKSDA Sumatera Selatan0
- BKSDA Sumsel Evakuasi Buaya Muara di Kabupaten Banyuasin0
- Kelompok Tani Mekar Jaya Kembangkan Produk Gula Semut untuk Tingkatkan Ekonomi0
- BKSDA Sumsel Terima Serahan Satwa Kukang (Nycticebus coucang) dari Warga Banyuasin0
Kukang (Nycticebus coucang) termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Berdasarkan status konservasi dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), kukang masuk dalam klasifikasi terancam (Endangered). Sementara berdasarkan status CITES, satwa ini termasuk dalam Appendix I.
Saat ini satwa kukang (Nycticebus coucang) tersebut telah dilepasliarkan di HSA/PLG KH Isau-isau.