- Warga Prabumulih dan Lahat Serahkan Dua Individu Siamang ke BKSDA Sumsel
- SERAH TERIMA BARANG BUKTI TINDAK PIDANA JUAL BELI SATWA DILINDUNGI, APRI DIDAKWA 10 BULAN PENJARA
- Rekrutmen Tenaga Kontrak BKSDA Sumsel
- KUBUNG SUNDA SUAKA GUNUNG RAYA
- 1000 Bibit Ditanam dan 24 Burung Dilepasliar di TWA Punti Kayu dalam Rangkaian Tanam Pohon Serentak
- BKSDA Sumsel Lakukan Evaluasi Pengelolaan Lima Kawasan Konservasi Bersama Para Pihak Melalui Perangkat METT
- PENGGAGALAN PENGANGKUTAN 3306 INDIVIDU SATWA BURUNG TIDAK DILINDUNGI TANPA DOKUMEN
- MENGENAL CAPUNG TWA GUNUNG PERMISAN
- Road To HKAN 2023: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Empat Individu Satwa Liar dan Tanam Pohon di SM Padang Sugihan
- KRONOLOGI BERUANG MATI OLEH MASYARAKAT DI PAGAR ALAM UTARA, BKSDA SUMSEL BERI IMBAUAN TEGAS
KLHK dan Polda Sumsel Ringkus Aktor Lapangan Perambah SM Padang Sugihan di Palembang
Keterangan Gambar : dok. Gakkum LHK
Palembang, 25 Juli 2021. Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Selatan, 22 Juli 2021, menangkap TM (48), koordinator perambah kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan. Tim menangkap TM di rumah kontrakannya di RT09/RW05 Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. TM saat ini ditahan di Rutan Polda Sumsel, setelah diperiksa PPNS Ditjen Gakkum KLHK.
“Ditangkapnya TM bisa menjadi awal mengembangkan kasus perambahan untuk mencari aktor intelektual dan pemodal,” kata Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, 25 Juli 2021. TM merambah SM Padang Sugihan menggunakan alat berat ekskavator.
“Perambahan SM Padang Sugihan berdampak pada kelestarian gajah sumatera. Saya baru mendapat kabar telah lahir gajah sumatera di SM Padang Sugihan, Juni 2021 lalu. Jadi kita harus serius menjaga kelestarian habitat gajah sumatera ini,” Tegas Sustyo. Sustyo meminta para pelaku perusak lingkungan harus dihukum seberat- beratnya agar ada efek jera dan sebagai bentuk peringatan keras bagi para pelaku lainnya yang berniat merusak hutan, bukan hanya kawasan konservasi.
Baca Lainnya :
- Apel Pagi Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan0
- Menguak Keindahan Alam TWA Gunung Permisan0
- Upaya Penyelamatan Paus Terdampar Di Perairan Dangkal Selat Bangka0
- Menilik Keindahan Anggrek Endemis Sumatra0
- Sosialisasi Kemitraan Konservasi, Petugas RKW III SM Bentayan Anjang Sana ke Rumah Penduduk0
“Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera tidak akan mampu menegakkan hukum sendiri, kami akan terus menjalin kerja sama dengan instansi terkait dan juga masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Subhan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, mengenai upaya penangkapan pelaku kejahatan kehutanan ini, 25 Juli 2021.
PPNS Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat TM dengan Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang telah diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) dan/atau Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar, dan/atau ancaman hukum pidana penjara 10 tahun dan dendan Rp 200 juta.
Pengungkapan kasus perambahan ini bermula dari pengaduan masyarakat bulan Maret 2021 mengenai ada aktivitas pembukaan hutan menggunakan ekskavator. Setelah diverifikasi, Balai Gakkum Wilayah Sumatera bersama BKSDA Sumatera Selatan menurunkan Tim Operasi Gabungan ke lokasi dan tim mendapati ekskavator yang ditinggal operatornya.
Ketika Tim kembali lagi untuk mengamankan ekskavator, alat berat itu sudah tidak ada di lokasi. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat kalau alat berat itu telah diambil pemiliknya yaitu PT TMS. Tim memeriksa lokasi PT TMS dan menyita ekskavator merk Hitachi ZX 200 itu.
Sumber : http://gakkum.menlhk.go.id/infopublik/detail/285