- Warga Prabumulih dan Lahat Serahkan Dua Individu Siamang ke BKSDA Sumsel
- SERAH TERIMA BARANG BUKTI TINDAK PIDANA JUAL BELI SATWA DILINDUNGI, APRI DIDAKWA 10 BULAN PENJARA
- Rekrutmen Tenaga Kontrak BKSDA Sumsel
- KUBUNG SUNDA SUAKA GUNUNG RAYA
- 1000 Bibit Ditanam dan 24 Burung Dilepasliar di TWA Punti Kayu dalam Rangkaian Tanam Pohon Serentak
- BKSDA Sumsel Lakukan Evaluasi Pengelolaan Lima Kawasan Konservasi Bersama Para Pihak Melalui Perangkat METT
- PENGGAGALAN PENGANGKUTAN 3306 INDIVIDU SATWA BURUNG TIDAK DILINDUNGI TANPA DOKUMEN
- MENGENAL CAPUNG TWA GUNUNG PERMISAN
- Road To HKAN 2023: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Empat Individu Satwa Liar dan Tanam Pohon di SM Padang Sugihan
- KRONOLOGI BERUANG MATI OLEH MASYARAKAT DI PAGAR ALAM UTARA, BKSDA SUMSEL BERI IMBAUAN TEGAS
Kemitraan Konservasi pada Masa Jawa Kuno
Bicara tentang Kemitraan Konservasi tentu sudah pasti kita akan merujuk pada Perdirjen KSDAE Nomor : P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018, di mana dalam kemitraan konservasi ini masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan akan dilibatkan bersama dalam menjaga kelestarian hutan, dan masyarakat yg tinggal di sekitar kawasan tersebut diberikan akses untuk memanfaatkan hasil hutan secara konservasi.
Konsep Kemitraan Konservasi tersebut sudah ada sejak jaman Jawa Kuno, tepatnya pada masa Kerajaan Majapahit pada masa pemerintahan raja Wikramawardhana yang memerintah pada tahun 1395 Masehi.
Fakta sejarah tersebut tertulis dalam prasasti yang dibuat oleh pemerintahan raja saat itu, yaitu Prasasti Katiden 1 dan Prasasti Katiden 2, yang mana prasasti tersebut ditemukan di Desa Katiden, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada tahun 1936, prasasti ini bertarikh pada Awal Purnama tahun Saka 1317, yang jika diterjemahkan dalam tarikh masehi antara pertengahan Juli s.d Agustus 1395 Masehi.
Baca Lainnya :
- BKSDA Sumsel Inisiasi Pemberian Penghargaan Dirjen KSDAE Dan Musnahkan Opsetan Satwa0
- Pulihkan Ekosistem SM Padang Sugihan Dengan Masyarakat Desa Suka Pindah Melalui Kemitraan Konservasi0
- PT OKI Pulp and Paper Mills Dukung Program Konservasi Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) 0
- Peringati Hari Primata Indonesia 4 Ekor Kukang Bangka (Nycticebus bancanus) Kembali Ke Rumah0
- Pengumuman Hasil Wawancara Tenaga Teknis Kegiatan Lingkup Balai KSDA Sumatera Selatan0
Secara garis besar prasasti tersebut berisi pengumuman resmi dari Raja Wikramawardhana kepada dua pihak. Pengumuman pertama ini ditujukan kepada para pejabat, antara lain Pacatanda (setingkat Kepala Desa) yang berkuasa di Desa Turen, yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat-pejabat seperti Wedana, Juru, dan Buyut. Pengumuman kedua, ditujukan kepada kelompok masyarakat yang berdiam di sebelah timur Gunung Kawi, baik yang berada di seberang timur atau seberang barat Sungai Brantas Jawa timur sekarang, dan kelompok masyarakat dalam prasasti disebut Si Para Same Katiḍen (semacam Pokmas atau KTHK sekarang).
Dalam prasasti tersebut Raja juga memerintahkan kepada Si Para Same Katiḍen (pokmas/KTHK pada masa itu) untuk melestarikan dan menjaga hutan dan hamparan alang-alang di lereng Gunung Kawi, agar tidak terbakar pada masa musim kemarau, mengingat tarikh prasasti tersebut antara bulan Juli dan Agustus sudah dapat dipastikan bulan tersebut adalah bulan pada saat musim kemarau tiba. Untuk menjalankan tugas penting ini, maka Si Para Same Katiḍen yang terdiri dari 11 desa tersebut dibebaskan dari beberapa kewajiban antara lain :
Pembayaran berbagai macam pajak seperti jalang, palawang (pajak rumah), dan titisara (uang upeti). Mereka juga diberikan hak untuk mengambil hasil alam dari hutan secara terbatas seperti kayu gaten dan termasuk mengumpulkan telur penyu di pesisir pantai selatan.
Jika kita bandingkan dengan konsep Kemitraan Konservasi pada jaman sekarang, Prasasti Katiden tersebut semacam SPKS yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak, antara Raja Wikramawardhana dengan Masyarakat sekitar hutan di Gunung Kawi, jika konsep Kemitraan Konservasi jaman sekarang dalam SPKS tertuang perjanjian yang memuat hak dan kewajiban antara Pemerintah (dalam hal ini Kepala Balai selaku atas nama pemerintah/kementerian) dengan masyarakat sekitar kawasan dalam wadah KTHK (Kelompok Tani Hutan Konservasi) , dalam prasati juga disebutkan sudah adanya kelompok masyarakat yang dibentuk untuk bermitra dengan pemerintahan (kerajaan) pada saat itu.
Prasasti Katiden memberi pelajaran kesiapsiagaan untuk mengantisipasi kebakaran hutan, yang digalakan oleh pihak kerajaan. Caranya, adalah dengan membentuk komunitas siaga di desa-desa dipinggiran hutan pada lereng Gunung Lejar di lereng timur Gunung Arjuna, maupun Lereng Timur Gunung Kawi,mengingat di lokasi tersebut merupakan hamparan alang-alang luas, prasasti Katiden juga memberikan keteladanan mengenai model warga masyarakat sekitar kawasan dan pemerintah dalam hal konservasi dan fungsionalisasi sumber daya hutan. Manusia dan hutan mesti berelasi secara mutualistik, yakni apabila ingin memperoleh manfaat dari hutan, maka ia perlu merawat sekaligus memelihara.
Ternyata leluhur kita memiliki pemikiran yang melampaui jamannya dan sudah memiliki kepedulian terhadap Konservasi Alam. Kemitraan Konservasi saat sekarang ini bukan sekadar program dan aturan semata, tetapi juga budaya luhur yang sudah diajarkan oleh para pendahulu kita. (Yoni Adi Pranoto)
Sumber
1. Prasasti Katiden – Titi Surti Nastiti
2. Tafsir Baru Kesejarahan Ken Arok – Suwardono
3. Historia.id