- BKSDA Sumsel Lakukan Evaluasi Pengelolaan Lima Kawasan Konservasi Bersama Para Pihak Melalui Perangkat METT
- PENGGAGALAN PENGANGKUTAN 3306 INDIVIDU SATWA BURUNG TIDAK DILINDUNGI TANPA DOKUMEN
- MENGENAL CAPUNG TWA GUNUNG PERMISAN
- Road To HKAN 2023: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Empat Individu Satwa Liar dan Tanam Pohon di SM Padang Sugihan
- KRONOLOGI BERUANG MATI OLEH MASYARAKAT DI PAGAR ALAM UTARA, BKSDA SUMSEL BERI IMBAUAN TEGAS
- UPAYA MITIGASI HUMAN-WILDLIFE CONFLICT DI KANTONG HABITAT GAJAH SAKA GUNUNG RAYA: PEMASANGAN GPS COLLAR DI KELOMPOK MEISIDA
- PERINGATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI: 1300 BIBIT POHON UNTUK KAWASAN KONSERVASI
- BKSDA Sumsel Hadiri Pembinaan dan Identifikasi Perumusan Isu Strategis Lingkungan Hidup dalam rangka Penyusunan Dokumen IKPLHD 2022
- DUKUNGAN DESA SIDOMULYO MELALUI KESEPAKATAN KONSERVASI UNTUK KELESTARIAN SM DANGKU
- Pemasangan GPS Collar Ketiga pada Kelompok Gajah Sumatera di Sumatera Selatan
GIAT AKTIVITAS RESOR KONSERVASI WILAYAH BANGKA DALAM PENGELOLAAN TN GUNUNG MARAS

Bangka Barat (15/9) - Petugas Resor Konservasi Wilayah (RKW) XVI Bangka melakukan sosialisasi di Aula Desa Berbura yang dihadiri oleh Perangkat Desa Berbura (Kepala Desa), Babinsa, Babinkabtimas, Petugas Manggala Agni Daops Banyuasin dan Masyarakat Desa Berbura yang berjumlah 23 orang. Tema Sosialisasi adalah tentang kawasan Taman Nasional (TN) Gunung Maras meliputi arti penting keberadaan TN Gunung Maras, larangan terhadap TN Gunung Maras, dan kemitraan konservasi sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.06/KSDAE/SETJEN/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Materi tentang Kemitraan Konservasi di Kawasan TN Gunung Maras perlu disampaikan kepada masyarakat Desa Air Berbura mengingat terdapat Kelompok Masyarakat yang akan mengajukan proposal kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem Kawasan TN Gunung Maras.
Petugas RKW XVI Bangka selanjutnya melakukan penjagaan di pos pendakian TN Gunung Maras bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Petugas Piket Manggala Agni Daops Banyuasin, Mahasiswi magang Fakultas Pertanian, Perikanan dan Biologi Sumber Daya Perairan Universitas Bangka Belitung (UBB) dan masyarakat Desa Berbura. Penjagaan dilakukan guna mengantisipasi kebakaran hutan dalam kawasan TN Gunung Maras mengingat bulan September merupakan bulan rawan terjadi kebakaran hutan. Kegiatan bersama para pihak ini menunjukkan kepada masyarakat mengenai pola kolaborasi dan keterpaduan berbagai unsur dalam perlindungan dan pengamanan kawasan TN Gunung Maras. Dalam kegiatan penjagaan ini juga diselingi dengan diskusi tentang fungsi kawasan TN Gunung Maras. Petugas bersama - sama memasang spanduk peringatan di jalur akses masuk kawasan TN Gunung Maras. Spanduk peringatan tersebut berisi tentang larangan untuk melakukan aktivitas illegal di Kawasan TN Gunung Maras antara lain dilarang berkebun/menduduki Kawasan hutan, dilarang mendirikan pondok/ rumah dan atau bangunan apapun, dilarang membuka lahan di dalam kawasan hutan dengan cara apapun (menebas, membakar, menggunakan alat berat), dilarang berburu satwa dan atau mengambil tumbuhan apapun juga, dilarang menebang pohon dan mengambil hasil hutan lainnya, dilarang menambang dan menyandarkan ponton tambang.
Dalam pelaksanaan kegiatan penjagaan Kawasan TN Gunung Maras, petugas juga bertemu dan mendapat pengarahan dari Kepala SKW III, Azis Abdul Latief dan tim saat melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan fisik Pembangunan Tugu TN Gunung Maras.
Baca Lainnya :
- PENTINGNYA SOCIAL CAPITAL DALAM RANGKA PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI0
- KEMBALI, BKSDA SUMSEL EVAKUASI DAN LEPASLIARKAN SATWA DILINDUNGI JENIS KUKANG (Nycticebus coucang)0
- Survei Pengambilan Sampel Fecal Gajah Sumatera di Kantong Habitat Gajah Sembilang Lalan0
- Lestarikan Potensi Jasa Lingkungan, BKSDA Sumsel Lakukan Pengambilan Data Air di SM Isau-Isau0
- KABAR GEMBIRA, PRODUK GULA SEMUT AREN STINGCOOL MENDAPATKAN SERTIFIKAT HALAL0