GIAT AKTIVITAS RESOR KONSERVASI WILAYAH BANGKA DALAM PENGELOLAAN TN GUNUNG MARAS

By Admin BKSDA Sumsel 22 Sep 2022, 20:02:11 WIB Kegiatan
GIAT AKTIVITAS RESOR KONSERVASI WILAYAH BANGKA DALAM PENGELOLAAN TN GUNUNG MARAS

Bangka Barat (15/9) - Petugas Resor Konservasi Wilayah (RKW) XVI Bangka melakukan sosialisasi di Aula Desa Berbura yang dihadiri oleh Perangkat Desa Berbura (Kepala Desa), Babinsa, Babinkabtimas, Petugas Manggala Agni Daops Banyuasin dan Masyarakat Desa Berbura yang berjumlah 23 orang. Tema Sosialisasi adalah tentang kawasan Taman Nasional (TN) Gunung Maras meliputi arti penting keberadaan TN Gunung Maras, larangan terhadap TN Gunung Maras, dan kemitraan konservasi sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.06/KSDAE/SETJEN/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Materi tentang Kemitraan Konservasi di Kawasan TN Gunung Maras perlu disampaikan kepada masyarakat Desa Air Berbura mengingat terdapat Kelompok Masyarakat yang akan mengajukan proposal kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem Kawasan TN Gunung Maras.

Petugas RKW XVI Bangka selanjutnya melakukan penjagaan di pos pendakian TN Gunung Maras bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Petugas Piket Manggala Agni Daops Banyuasin, Mahasiswi magang Fakultas Pertanian, Perikanan dan Biologi Sumber Daya Perairan Universitas Bangka Belitung (UBB) dan masyarakat Desa Berbura. Penjagaan dilakukan guna mengantisipasi kebakaran hutan dalam kawasan TN Gunung Maras mengingat bulan September merupakan bulan rawan terjadi kebakaran hutan. Kegiatan bersama para pihak ini menunjukkan kepada masyarakat mengenai pola kolaborasi dan keterpaduan berbagai unsur dalam perlindungan dan pengamanan kawasan TN Gunung Maras. Dalam kegiatan penjagaan ini juga diselingi dengan diskusi tentang fungsi kawasan TN Gunung Maras. Petugas bersama - sama memasang spanduk peringatan di jalur akses masuk kawasan TN Gunung Maras. Spanduk peringatan tersebut berisi tentang larangan untuk melakukan aktivitas illegal di Kawasan TN Gunung Maras antara lain dilarang berkebun/menduduki Kawasan hutan, dilarang mendirikan pondok/ rumah dan atau bangunan apapun, dilarang membuka lahan di dalam kawasan hutan dengan cara apapun (menebas, membakar, menggunakan alat berat), dilarang berburu satwa dan atau mengambil tumbuhan apapun juga, dilarang menebang pohon dan mengambil hasil hutan lainnya, dilarang menambang dan menyandarkan ponton tambang.

Dalam pelaksanaan kegiatan penjagaan Kawasan TN Gunung Maras, petugas juga bertemu dan mendapat pengarahan dari Kepala SKW III, Azis Abdul Latief dan tim saat melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan fisik Pembangunan Tugu TN Gunung Maras.

Baca Lainnya :









Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment