EVAKUASI BUAYA MUARA DI DESA KOTA WARINGIN BANGKA

By Admin BKSDA Sumsel 14 Mar 2023, 11:49:06 WIB Satwa Dilindungi
EVAKUASI BUAYA MUARA DI DESA KOTA WARINGIN BANGKA

Bangka (9/3) – Tim gabungan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) melalui Resor Konservasi Eksitu Wilayah (RKEW) XVII Bangka bersama Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi mengevakuasi satu individu satwa dilindungi, buaya muara (Crocodylus porosus) di Desa Kota Waringin, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka pada Kamis (9/3). Sebelumnya Petugas Resor Konservasi Eksitu Wilayah (RKEW) XVII Bangka mendapat informasi melalui telepon dari Kepala Desa Kota Waringin, Bapak Subaryan pada Rabu (8/3) pukul 21.00 WIB.

Pagi harinya, tim langsung menuju ke kantor desa untuk mengkonfirmasi laporan tersebut dan berkoordinasi untuk langkah penanganannya. Menurut keterangan kepala desa, satwa tersebut berada di kolam dekat perkebunan salah satu warga. Kemudian petugas bersama kepala desa dan masyarakat melakukan evakuasi terhadap buaya tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi petugas di lapangan, buaya tersebut merupakan buaya muara (Crocodylus porosus) yang panjangnya sekitar 2,3 meter.

Buaya muara (Crocodylus porosus) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Sedangkan berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) Redlist, buaya muara (Crocodylus porosus) masuk dalam kategori Least Concern (berisiko rendah).

Baca Lainnya :

Saat ini satwa sudah berada di PPS Alobi untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya. PPS Alobi merupakan lembaga konservasi khusus yang bermitra dengan BKSDA Sumsel dalam pengelolaan satwa liar hasil sitaan atau temuan atau penyerahan dari masyarakat atau satwa konflik dengan manusia sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) lebih lanjut oleh Pemerintah.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment