- BKSDA Sumsel Lakukan Evaluasi Pengelolaan Lima Kawasan Konservasi Bersama Para Pihak Melalui Perangkat METT
- PENGGAGALAN PENGANGKUTAN 3306 INDIVIDU SATWA BURUNG TIDAK DILINDUNGI TANPA DOKUMEN
- MENGENAL CAPUNG TWA GUNUNG PERMISAN
- Road To HKAN 2023: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Empat Individu Satwa Liar dan Tanam Pohon di SM Padang Sugihan
- KRONOLOGI BERUANG MATI OLEH MASYARAKAT DI PAGAR ALAM UTARA, BKSDA SUMSEL BERI IMBAUAN TEGAS
- UPAYA MITIGASI HUMAN-WILDLIFE CONFLICT DI KANTONG HABITAT GAJAH SAKA GUNUNG RAYA: PEMASANGAN GPS COLLAR DI KELOMPOK MEISIDA
- PERINGATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI: 1300 BIBIT POHON UNTUK KAWASAN KONSERVASI
- BKSDA Sumsel Hadiri Pembinaan dan Identifikasi Perumusan Isu Strategis Lingkungan Hidup dalam rangka Penyusunan Dokumen IKPLHD 2022
- DUKUNGAN DESA SIDOMULYO MELALUI KESEPAKATAN KONSERVASI UNTUK KELESTARIAN SM DANGKU
- Pemasangan GPS Collar Ketiga pada Kelompok Gajah Sumatera di Sumatera Selatan
EVAKUASI BUAYA MUARA DI DESA KOTA WARINGIN BANGKA
.jpg)
Bangka (9/3) – Tim gabungan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) melalui Resor Konservasi Eksitu Wilayah (RKEW) XVII Bangka bersama Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi mengevakuasi satu individu satwa dilindungi, buaya muara (Crocodylus porosus) di Desa Kota Waringin, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka pada Kamis (9/3). Sebelumnya Petugas Resor Konservasi Eksitu Wilayah (RKEW) XVII Bangka mendapat informasi melalui telepon dari Kepala Desa Kota Waringin, Bapak Subaryan pada Rabu (8/3) pukul 21.00 WIB.
Pagi harinya, tim langsung menuju ke kantor desa untuk mengkonfirmasi laporan tersebut dan berkoordinasi untuk langkah penanganannya. Menurut keterangan kepala desa, satwa tersebut berada di kolam dekat perkebunan salah satu warga. Kemudian petugas bersama kepala desa dan masyarakat melakukan evakuasi terhadap buaya tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi petugas di lapangan, buaya tersebut merupakan buaya muara (Crocodylus porosus) yang panjangnya sekitar 2,3 meter.
Buaya muara (Crocodylus porosus) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Sedangkan berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) Redlist, buaya muara (Crocodylus porosus) masuk dalam kategori Least Concern (berisiko rendah).
Baca Lainnya :
- DUKUNGAN DUA DESA SEKITAR KAWASAN HSA KH GUMAI TEBING TINGGI MELALUI KESEPAKATAN KONSERVASI0
- TITAN ARUM YANG TAK SEHARUM PARFUM0
- KUCING EMAS PULAU PANAS0
- KUPAS TUNTAS BELANGKAS0
- UPAYA BERSAMA MEWUJUDKAN KOEKSISTENSI MANUSIA DAN GAJAH DI WILAYAH OKI0
Saat ini satwa sudah berada di PPS Alobi untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya. PPS Alobi merupakan lembaga konservasi khusus yang bermitra dengan BKSDA Sumsel dalam pengelolaan satwa liar hasil sitaan atau temuan atau penyerahan dari masyarakat atau satwa konflik dengan manusia sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) lebih lanjut oleh Pemerintah.