- Warga Prabumulih dan Lahat Serahkan Dua Individu Siamang ke BKSDA Sumsel
- SERAH TERIMA BARANG BUKTI TINDAK PIDANA JUAL BELI SATWA DILINDUNGI, APRI DIDAKWA 10 BULAN PENJARA
- Rekrutmen Tenaga Kontrak BKSDA Sumsel
- KUBUNG SUNDA SUAKA GUNUNG RAYA
- 1000 Bibit Ditanam dan 24 Burung Dilepasliar di TWA Punti Kayu dalam Rangkaian Tanam Pohon Serentak
- BKSDA Sumsel Lakukan Evaluasi Pengelolaan Lima Kawasan Konservasi Bersama Para Pihak Melalui Perangkat METT
- PENGGAGALAN PENGANGKUTAN 3306 INDIVIDU SATWA BURUNG TIDAK DILINDUNGI TANPA DOKUMEN
- MENGENAL CAPUNG TWA GUNUNG PERMISAN
- Road To HKAN 2023: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Empat Individu Satwa Liar dan Tanam Pohon di SM Padang Sugihan
- KRONOLOGI BERUANG MATI OLEH MASYARAKAT DI PAGAR ALAM UTARA, BKSDA SUMSEL BERI IMBAUAN TEGAS
DUKUNGAN DUA DESA SEKITAR KAWASAN HSA KH GUMAI TEBING TINGGI MELALUI KESEPAKATAN KONSERVASI
Lahat (10/3) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II bersama dengan Pemerintah Desa Pulau Beringin dan Pemerintah Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat menandatangani kesepakatan konservasi pada Kamis (9/3).
Upaya pendekatan, membangun hubungan yang terintegrasi dengan pengelolaan kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi telah dilakukan petugas SKW II dan mendapat sambutan positif masyarakat dari kedua desa tersebut, salah satunya yaitu program kemitraan konservasi.
Beberapa poin kesepakatan yang tertuang dalam kesepakatan konservasi adalah sebagai berikut:
Baca Lainnya :
- TITAN ARUM YANG TAK SEHARUM PARFUM0
- KUCING EMAS PULAU PANAS0
- KUPAS TUNTAS BELANGKAS0
- UPAYA BERSAMA MEWUJUDKAN KOEKSISTENSI MANUSIA DAN GAJAH DI WILAYAH OKI0
- Petugas Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Bangka Barat0
1. Pemerintah desa mengakui bahwa kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi merupakan tanah negara dan bukan merupakan hak milik yang dapat diperjual belikan, diwariskan, dipindah tangankan maupun digunakan;
2. Pemerintah desa memberikan dukungan dalam pengelolaan kawasan konservasi dalan rangka menjaga kelestarian kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi;
3. Pemanfaatan kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku untuk dapat dimanfaatkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pulau Beringin dan Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat;
4. SKW II BKSDA Sumsel akan melaksanakan pendampingan dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa Pulau Beringin dan Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat;
5. SKW II BKSDA Sumsel bersama Pemerintah Desa Pulau Beringin dan Pemerintah Desa Tanjung Kurung akan membangun rasa saling percaya dalam proses kerja sama untuk tercapainya kesejahteraaan masyarakat desa setempat dan kelestarian HSA KH Gumai Tebing Tinggi.
Langkah selanjutnya, bahwa Pemerintah Desa Pulau Beringin dan Desa Tanjung Kurung berkomitmen akan mendukung program kemitraan konservasi dan akan memberikan sosialisasi terhadap masyarakat desa terutama bagi yang berkebun dalam kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi.
Keterlibatan masyarakat setempat merupakan bagian penting dalam upaya pelestarian kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi. Proses kesepakatan konservasi dapat berfungsi sebagai sarana penggalian dan pelestarian nilai-nilai tradisional suatu masyarakat. Melalui penandatanganan kesepakatan konservasi, harapannya pemerintah desa selaku perwakilan dari pemerintah daerah setempat memberikan dukungan secara penuh dalam pengelolaan HSA KH Gumai Tebing Tinggi.