Dialog HKAN 2021, Pentingnya Keberadaan TN Gunung Maras

By Admin BKSDA Sumsel 13 Agu 2021, 20:05:29 WIB Kegiatan
Dialog HKAN 2021, Pentingnya Keberadaan TN Gunung Maras

Bangka (13/8) - Sinergi Balai KSDA Sumatera Selatan dengan para pihak, bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bangka Flora Society, dan RRI Sungailiat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginisiasi kegiatan Dialog Hari Konservasi Alam 2021, pada Jumat (13/8) di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Provinsi Bangka Belitung. Selain itu, juga disiarkan langsung melalui saluran RRI Sungailiat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

KSA/KPA Gunung Maras telah ditetapkan status fungsinya melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.576/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 sebagai Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Maras di Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 16.806,91 hektar.

Sebagaimana tema HKAN 2021, yaitu “Bhavana Satya Alam Budaya Nusantara” yang memiliki makna Memupuk Kecintaan pada Alam dan Budaya Nusantara, maka dalam dialog ini menghadirkan sejumlah narasumber terkait, yaitu Ir. Wiratno, M.Sc. (Direktur Jenderal KSDAE), H. Marwan (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), Randy Syafutra (Ketua Prodi KSDA Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung) dan Arthur Muhammad Farhaby (Dosen Universitas Bangka Belitung) dengan topik “Pentingnya Keberadaan Taman Nasional Gunung Maras bagi Masyarakat Bangka Belitung”. Hadir berbagai unsur terkait yang terdiri dari pemerintah daerah setempat, akademisi, komunitas lingkungan, dan organisasi masyarakat.

Baca Lainnya :

Kegiatan ini mendapat respon positif dari seluruh unsur yang hadir, melalui komitmen bersama untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati Taman Nasional Gunung Maras yang dikelola dengan sebaik-baiknya.

Dirjen KSDAE mengapresiasi seluruh unsur yang hadir atas komitmen tersebut. Secara simultan terhadap proses pengusulan Balai Taman Nasional, maka pengelolaan TN Gunung Maras dapat dilakukan bersama-sama melalui kerjasama dalam rangka penguatan fungsi dengan pemerintah daerah setempat. Terhadap kondisi keterlanjuran pada aktivitas penggunaan kawasan non prosedural, maka dapat diupayakan melalui pendataan oleh petugas sebagai langkah awal membangun kemitraan konservasi.

Dalam akhir dialog, Dirjen KSDAE menyampaikan penghargaan kepada RRI Sungailiat atas kepedulian dan konsistensinya dalam edukasi konservasi alam melalui Program Siaran Lestari Alamku sejak tahun 2010.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment