BKSDA Sumsel Terima Serahan Satwa Kukang (Nycticebus coucang) dari Warga Banyuasin

By Admin BKSDA Sumsel 09 Apr 2022, 20:26:44 WIB Satwa Dilindungi
BKSDA Sumsel Terima Serahan Satwa Kukang (Nycticebus coucang) dari Warga Banyuasin

Banyuasin (9/4) - Berawal dari informasi Call Center Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) terkait penemuan satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) di MAN 01 Banyuasin Kelurahan Pangkalan Balai pada hari Sabtu (9/4), Tim Resor Konservasi Wilayah (RKW) III Bentayan segera meluncur ke lokasi. Sesampainya di lokasi, tim diterima oleh pihak sekolah MAN 01 Banyuasin yang diwakili oleh Bapak Al Farizi dan Bapak Jamal.

Berdasarkan informasi yang didapat, kukang yang ditemukan oleh Bapak Jamal tersebut berumur 1 tahun dengan jenis kelamin betina. Satwa ini ditemukan pertama kali di pekarangan MAN 01 Banyuasin oleh Bapak Jamal dan dilaporkan ke Call Center BKSDA Sumsel pada hari Sabtu (9/4) pukul 07.44 WIB. Kemudian laporan tersebut diteruskan ke Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Sekayu untuk ditindaklanjuti oleh tim RKW setempat. Atas arahan Kepala SKW I, pukul 09.30 Tim RKW III Bentayan berangkat menuju lokasi penemuan satwa kukang di MAN 01 Banyuasin.


Baca Lainnya :

Tim yang terdiri dari Kepala RKW III Bentayan, Staf Resor Bentayan, dan Komunitas Reptil Batanghari Sembilan segera melakukan pengecekan satwa kukang (Nycticebus coucang). Setelah tim selesai melakukan pengecekan kondisi fisik satwa kukang tersebut, segera dilakukan penandatanganan serah terima satwa dari pihak sekolah MAN 01 Banyuasin ke RKW III Bentayan.


Kukang (Nycticebus coucang) termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Berdasarkan status konservasi dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), kukang masuk dalam klasifikasi terancam (Endangered). Sementara berdasarkan status CITES, satwa ini termasuk dalam Appendix I

Saat ini satwa kukang (Nycticebus coucang) tersebut berada di kandang transit RKW IV Kota Palembang untuk upaya rehabilitasi lebih lanjut sampai saatnya kukang (Nycticebus coucang) siap untuk direlease kembali ke habitatnya.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment