Breaking News
- Warga Prabumulih dan Lahat Serahkan Dua Individu Siamang ke BKSDA Sumsel
- SERAH TERIMA BARANG BUKTI TINDAK PIDANA JUAL BELI SATWA DILINDUNGI, APRI DIDAKWA 10 BULAN PENJARA
- Rekrutmen Tenaga Kontrak BKSDA Sumsel
- KUBUNG SUNDA SUAKA GUNUNG RAYA
- 1000 Bibit Ditanam dan 24 Burung Dilepasliar di TWA Punti Kayu dalam Rangkaian Tanam Pohon Serentak
- BKSDA Sumsel Lakukan Evaluasi Pengelolaan Lima Kawasan Konservasi Bersama Para Pihak Melalui Perangkat METT
- PENGGAGALAN PENGANGKUTAN 3306 INDIVIDU SATWA BURUNG TIDAK DILINDUNGI TANPA DOKUMEN
- MENGENAL CAPUNG TWA GUNUNG PERMISAN
- Road To HKAN 2023: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Empat Individu Satwa Liar dan Tanam Pohon di SM Padang Sugihan
- KRONOLOGI BERUANG MATI OLEH MASYARAKAT DI PAGAR ALAM UTARA, BKSDA SUMSEL BERI IMBAUAN TEGAS
BKSDA Sumsel Evakuasi Buaya Muara di Kabupaten Banyuasin
Palembang (13/4) – Intensitas hujan yang cukup deras pada Senin (11/4) menyebabkan sebagian besar daerah di Palembang mengalami banjir yang cukup besar. Hal ini turut menyebabkan sejumlah anakan buaya muara (Crocodylus porosus) di eks Penangkaran PD Budiman yang berlokasi di daerah Sungai Itam Kota Palembang yang berbatasan dengan Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin lepas dari kandang pada Selasa (12/4). Anakan buaya muara berukuran Panjang 1 – 2 meter yang berada di dalam kandang sebanyak 82 ekor, dan 21 ekor diantaranya diperkirakan lepas.
Menindaklanjuti adanya laporan anakan buaya muara yang lepas tersebut, tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I bersama dengan pawang buaya PD Budiman melakukan pengecekan dan pencarian di lokasi, pada Selasa (12/4). Berdasarkan hasil pengecekan tim SKW I ke lokasi eks penangkaran PD Budiman diketahui bahwa ketinggian air mencapai 1,5 m dan sudah melampaui ketinggian bak penampungan buaya sehingga anakan buaya yang ada di dalam bak diperkirakan hanyut terbawa banjir.
Sambil menunggu air surut, tim juga melakukan koordinasi dan pendalaman informasi dengan masyarakat dan RW setempat. Proses pengecekan dan pencarian anakan buaya yang lepas kembali dilakukan oleh tim SKW I, pada Rabu (13/4). Sampai dengan saat ini, telah berhasil ditangkap 3 ekor anakan buaya dan mengembalikannya ke kandang di lokasi penangkaran PD Budiman.
“Sampai saat ini tim SKW I BKSDA Sumsel bersama dengan pawang PD Budiman telah menangkap 3 ekor anakan buaya yang lepas. Proses pencarian akan terus dilakukan sampai seluruh anakan buaya berhasil ditangkap. Kami kesulitan mencari buaya yang lepas karena dalam 2 hari ini air masih tinggi,” ujar Yusmono, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I.
Dalam kesempatan terpisah Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata menyatakan, merujuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, bahwa buaya muara (Crocodylus porosus) merupakan salah satu jenis satwa dilindungi, sehingga keberadaannya harus tetap terjaga.
Sambil menunggu air surut, tim juga melakukan koordinasi dan pendalaman informasi dengan masyarakat dan RW setempat. Proses pengecekan dan pencarian anakan buaya yang lepas kembali dilakukan oleh tim SKW I, pada Rabu (13/4). Sampai dengan saat ini, telah berhasil ditangkap 3 ekor anakan buaya dan mengembalikannya ke kandang di lokasi penangkaran PD Budiman.
“Sampai saat ini tim SKW I BKSDA Sumsel bersama dengan pawang PD Budiman telah menangkap 3 ekor anakan buaya yang lepas. Proses pencarian akan terus dilakukan sampai seluruh anakan buaya berhasil ditangkap. Kami kesulitan mencari buaya yang lepas karena dalam 2 hari ini air masih tinggi,” ujar Yusmono, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I.
Dalam kesempatan terpisah Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata menyatakan, merujuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, bahwa buaya muara (Crocodylus porosus) merupakan salah satu jenis satwa dilindungi, sehingga keberadaannya harus tetap terjaga.
“Kami menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan waspada, dan untuk sementara ini beraktifitas menjauh dari badan air, serta menginformasikan kepada petugas jika menjumpai keberadaan anakan buaya. Bagi masyarakat yang memiliki keahlian menangkap buaya dapat bergabung dengan tim dan membantu pencarian,” pungkas Ujang Wisnu Barata.
Penanggungjawab Berita
Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan
Ujang Wisnu Barata – 0852 0780 4307
Narahubung
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I
Yusmono - 0812 7819 856
Call Center – 0812 7141 2141
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments