- Warga Prabumulih dan Lahat Serahkan Dua Individu Siamang ke BKSDA Sumsel
- SERAH TERIMA BARANG BUKTI TINDAK PIDANA JUAL BELI SATWA DILINDUNGI, APRI DIDAKWA 10 BULAN PENJARA
- Rekrutmen Tenaga Kontrak BKSDA Sumsel
- KUBUNG SUNDA SUAKA GUNUNG RAYA
- 1000 Bibit Ditanam dan 24 Burung Dilepasliar di TWA Punti Kayu dalam Rangkaian Tanam Pohon Serentak
- BKSDA Sumsel Lakukan Evaluasi Pengelolaan Lima Kawasan Konservasi Bersama Para Pihak Melalui Perangkat METT
- PENGGAGALAN PENGANGKUTAN 3306 INDIVIDU SATWA BURUNG TIDAK DILINDUNGI TANPA DOKUMEN
- MENGENAL CAPUNG TWA GUNUNG PERMISAN
- Road To HKAN 2023: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Empat Individu Satwa Liar dan Tanam Pohon di SM Padang Sugihan
- KRONOLOGI BERUANG MATI OLEH MASYARAKAT DI PAGAR ALAM UTARA, BKSDA SUMSEL BERI IMBAUAN TEGAS
BKSDA Sumsel dan ALOBI Evakuasi Buaya Muara
Berawal dari laporan masyarakat Desa Pasir Putih Kota Pangkalpinang melalui Whatsapp Messenger kepada Resor Konservasi Eksitu Wilayah XVII BKSDA Sumatera Selatan bahwa terdapat Buaya Muara (Crocodylus porosus) yang diduga meresahkan warga di daerah aliran sungai (DAS) Teluk Bayur.
Atas laporan tersebut, tim Balai KSDA Sumatera Selatan bersama tim Animal Lovers of Bangka Island (Alobi) berhasil melakukan evakuasi terhadap 1 (satu) ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) dengan ukuran 2,18 meter. Buaya muara (Crocodylus porosus) termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Tim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait satwa liar yang dilindungi tersebut serta memberikan dan memasang spanduk himbauan mengenai habitat satwa dan selalu waspada dalam beraktivitas di lokasi rawan konflik.
Baca Lainnya :
- RKW IX Isau-Isau berhasil Evakuasi Satwa Jenis Siamang0
- Kemitraan Konservasi pada Masa Jawa Kuno0
- BKSDA Sumsel Inisiasi Pemberian Penghargaan Dirjen KSDAE Dan Musnahkan Opsetan Satwa0
- Pulihkan Ekosistem SM Padang Sugihan Dengan Masyarakat Desa Suka Pindah Melalui Kemitraan Konservasi0
- PT OKI Pulp and Paper Mills Dukung Program Konservasi Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) 0
Satwa tersebut kemudian dititipkan ke PPS Alobi sebagai titipan negara untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai kaidah konservasi dan perundang-undangan yang berlaku. Yayasan Alobi merupakan mitra BKSDA Sumsel dalam pengelolaan satwa liar hasil sitaan atau temuan atau penyerahan dari masyarakat atau satwa konflik dengan manusia sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) lebih lanjut oleh Pemerintah.
Atas dasar Perjanjian Kerja Sama Nomor: PKS.03/K.12/TU/KSA/10/2018 dan 085/Alobi/PKP/14/10/2018, BKSDA Sumsel bekerjasama dengan Alobi di dalam pengelolaan Pusat Penyelamatan Satwa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan dasar Kerjasama tersebut, berbagai upaya dilakukan untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat di dalam pelestarian satwa liar dan penyelamatan satwa konflik agar keberadaannya di alam tetap terjaga dengan baik. Karena sejatinya satwa liar juga berhak untuk hidup bebas di alamnya tanpa adanya gangguan dari manusia.