- Warga Prabumulih dan Lahat Serahkan Dua Individu Siamang ke BKSDA Sumsel
- SERAH TERIMA BARANG BUKTI TINDAK PIDANA JUAL BELI SATWA DILINDUNGI, APRI DIDAKWA 10 BULAN PENJARA
- Rekrutmen Tenaga Kontrak BKSDA Sumsel
- KUBUNG SUNDA SUAKA GUNUNG RAYA
- 1000 Bibit Ditanam dan 24 Burung Dilepasliar di TWA Punti Kayu dalam Rangkaian Tanam Pohon Serentak
- BKSDA Sumsel Lakukan Evaluasi Pengelolaan Lima Kawasan Konservasi Bersama Para Pihak Melalui Perangkat METT
- PENGGAGALAN PENGANGKUTAN 3306 INDIVIDU SATWA BURUNG TIDAK DILINDUNGI TANPA DOKUMEN
- MENGENAL CAPUNG TWA GUNUNG PERMISAN
- Road To HKAN 2023: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Empat Individu Satwa Liar dan Tanam Pohon di SM Padang Sugihan
- KRONOLOGI BERUANG MATI OLEH MASYARAKAT DI PAGAR ALAM UTARA, BKSDA SUMSEL BERI IMBAUAN TEGAS
2.287 Telur Penyu Sisik Berhasil Diamankan dari Upaya Penyelundupan
Pangkalpinang (8/6) – Bertepatan dengan Hari Laut Sedunia pada 8 Juni 2022, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Ditpolairud Polda Babel), dan Alobi Foundation, berhasil mengamankan upaya penyelundupan ribuan butir telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata). Sebanyak 2.287 butir telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang diamankan kemudian dibawa dan ditetaskan secara alami di Kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor (BIO), Sungai liat, Kabupaten Bangka.
Upaya penyelundupan ribuan telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang berasal dari Pulau Gelasa dilakukan oleh satu orang berinisial Y dengan menggunakan kapal nelayan yang kemudian diamankan oleh Ditpolairud Polda Babel pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 05.00 WIB. Perlu diketahui bahwa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) adalah jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dan berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), penyu sisik (Eretmochelys imbricata) masuk dalam kategori Appendix I.
Baca Lainnya :
- Mengenal Prasasti Talang Tuwo : Bukti Sejarah Konservasi di Bumi Sriwijaya0
- Semangat Berkarya, BKSDA Sumsel Membangun Efektivitas dalam Bermitra0
- Dukung Pengamanan Koridor Satwa Jambul Nanti Patah, BKSDA Sumsel Kerahkan Enam Tim Patroli0
- Giat Patroli Rutin untuk Tingkatkan Perlindungan Kawasan Suaka Margasatwa Dangku 0
- Menilik Pesona Rafflesia arnoldii yang Mekar Sempurna di Suaka Margasatwa Isau-isau0
Sebagaimana pernyataan Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, “Wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah jelajah penyu, termasuk jenis penyu sisik (Eretmochelys imbricata). Jenis penyu ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi peraturan perundangan dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Perlu sinergi antara BKSDA Sumsel dengan para pihak di dalam upaya konservasi berbagai jenis penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.”
Pelaku berinisial Y yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Babel. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah karena melanggar pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk : a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Keberhasilan tim terpadu dalam menggagalkan upaya penyelundupan ribuan telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) menjadi awal menindaklanjuti proses hukum berikutnya, dan semoga mengedukasi masyarakat untuk terus melakukan konservasi terutama pada konservasi Penyu di Provinsi Bangka Belitung, serta menimbulkan efek jera.