SIMAKSI

Adapun prosedur permohonan SIMAKSI untuk Warga Negara Asing sebagai berikut:

  1. Mengisi SIMAKSI Online yang ada di Website BKSDA Sumatera Selatan untuk membooking kuota.
  2. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dengan tembusan kepada:
    • Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
    • Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.
    • Kepala Balai setempat.
  3. Menyerahkan fotocopy KTP dan Materai Rp 6.000 untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan, pembuatan foto komersial serta ekspedisi dilampiri dengan:
    • Surat izin dari penelitian LIPI.
    • Proposal kegiatan.
    • Fotocopy Passport.
    • Surat Pemberitahuan Penelitian dari Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri.
    • Surat Jalan dari Kepolisian.
    • Surat peryataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Untuk kegiatan pembuatan film atau videoklip dilampirkan persyaratan sebagai berikut:
    • Surat izin produksi (untuk tujuan komersial).
    • Tanda pendaftaran rekaman video/film dari Badan Informasi dan Komunikasi Nasional.
    • Sinopsis film yang yang akan dibuat.
    • Daftar crew.
    • Surat Peryataan tidak merusak lingkungan serta kesedian mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Untuk kegiatan pembuatan foto komersial dan ekspedisi dilampirkan persyaratan sebagai berikut:
    • Proposal.
    • Fotocopy Passport.
    • Daftar peralatan.
    • Surat Jalan dari Kepolisian.
    • Surat Peryataan tidak merusak lingkungan serta kesedian mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Kemudian datang ke Kantor BKSDA Sumatera Selatan untuk menyerahkan syarat-syarat pembuatan SIMAKSI yang terdapat pada poin 2 sampai poin 5, dan mengambil SIMAKSI.

Adapun prosedur permohonan SIMAKSI untuk Warga Negara Indonesia sebagai berikut:

  1. Mengisi SIMAKSI Online yang ada di Website BKSDA Sumatera Selatan untuk membooking kuota.
  2. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala BKSDA Sumatera Selatan dengan tembusan disampaikan kepada:
    • Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
    • Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA.
    • Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.
    • Kepala Seksi Konservasi Wilayah setempat.
  3. Menyerahkan fotocopy KTP dan Materai Rp 6.000 untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan, pembuatan foto komersial serta ekspedisi yang dilampirkan dengan:
    • Proposal kegiatan.
    • Fotocopy tanda pengenal.
  4. Untuk kegiatan pembuatan film atau videoklip dilampirkan persyaratan sebagai berikut:
    • Surat izin produksi (untuk tujuan komersial).
    • Tanda pendaftaran rekaman video/film dari Badan Informasi dan Komunikasi Nasional.
    • Sinopsis film yang akan dibuat.
    • Daftar crew.
    • Surat Peryataan tidak merusak lingkungan serta kesedian mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Kemudian datang ke Kantor BKSDA Sumatera Selatan untuk menyerahkan syarat-syarat pembuatan SIMAKSI yang terdapat pada poin 2 sampai poin 5, dan mengambil SIMAKSI.

Ketentuan yang mengatur izin memasuki kawasan diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Konservasi Alam nomor SK. 192/IV - Set/Ho/2006 tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.

Dalam Keputusan ini telah diatur bahwa setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang hendak memasuki Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru harus mendapatkan Izin Masuk Kawasan (SIMAKSI).

Ruang lingkup pengaturan Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru sebagai berikut:

  1. Penelitian dan pengembangan.
  2. Ilmu pengetahuan dan pendidikan.
  3. Pembuatan film atau videoklip dalam bentuk film dokumenter, film komersial, atau film promosi.
  4. Pembuatan foto komersial.
  5. Ekspedisi.